NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkesan lamban dan tidak berani menindak lanjuti perkara yang diduga melibatkan orang penting di Lombok Tengah telah menjadi sorotan masyarakat pegiat anti Korupsi.
Perkara yang diduga melibatkan orang penting seperti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah menjadi sorotan publik karena terkesan lamban dalam proses penyelidikan sehingga belum ada tersangka. Hal ini diungkapkan Lalu Subadri selaku Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES ) Lombok Tengah kepada media Rabu (29/6)
Subadri mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan Gedung Bupati Lombok Tengah ke Kejati NTB namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari korps Adhyaksa tersebut.
Sudah mau masuk 1 tahun laporan kami ke kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tapi sampai saat ini belum ada yang diproses, padahal kalau kita mengacu pada surat edaran Kejaksaan Agung nomor : B599/F.2/Fd.1/03/2011 tentang waktu penanganan kasus maka waktu penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan tiga bulan,” maka seharusnya kasus dugaan Tipikor tersebut sudah tuntas”kata Badri.
“Banyak perkara hukum mangkrak karena Aparat tidak tegak lurus ke atas menjalankan tugasnya tetapi lebih tunduk pada kehendak politis dan perintah atasannya,”bebernya lagi.
Sudah sejak dulu hukum di Indonesia terkesan tumpul keatas dan tajam kebawah dan sepertinya supremasi hukum hanya isapan jempol semata”,ujar Badri.
“kalau Kejaksaan tak lagi bertindak selaku aparat hukum yang netral maka kewajiban kita selaku masyarakat untuk bersuara keras,” cetusnya.(ntbexpose/03)












