NTB EXPOSE. Lombok Tengah- Rapat Paripurna yang telah diagendakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Rabu ( 10/6/2020) adalah dalam rangka mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid didampingi para Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip para Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekwan Lombok Tengah, dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lombok Tengah Tahun 2019 disampaikan oleh Wakil Bupati

Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri.
Dihadapan para Anggota DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Pathul menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2019 ini, merupakan Ranperda yang berisi tentang laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi NTB. Pemeriksaan ini dilakukan selama 42 hari.
H. Lalu Pathul menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, masing-masing untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2019.”Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, disajikan dalam laporan hasil pemeriksaaan keuangan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019. laporan hasil pemeriksaan tersebut memuat opini WTP (wajar tanpa pengecualian),” jelasnya
Wakil Bupati juga menyampaikan, Realisasi anggaran untuk tahun anggaran 2019 yang meliputi realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut :
A. Realisasi Pendapatan Daerah.
Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.2.148.565.721.033,12 (dua triliun seratus empat puluh delapan milyar lima ratus enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga puluh tiga rupiah dua belas sen) atau 99,39% (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh sembilan persen) dari target penerimaan pendapatan daerah sebesar rp.2.161.842.234.622,38 (dua triliun seratus enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).
Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.203.099.854.513,38 (dua ratus tiga milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga puluh delapan sen) dan terealisasikan sebesar rp.204.512.599.142,12 (dua ratus empat milyar lima ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah dua belas sen) atau sebesar 100,70% (seratus koma tujuh puluh persen).
HL. Fathul Bahri bersama
Ketua DPRDPAD tersebut terdiri dari :
Realisasi pajak daerah sebesar Rp.77.650.264.291,17 (tujuh puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah tujuh belas sen) atau sebesar 98,94 % (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh empat persen) dari anggaran sebesar rp.78.480.915.000,00 (tujuh puluh delapan milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
Retribusi daerah, terealisasi sebesar Rp. 14.653.920.891,00 (empat belas milyar enam ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) atau sebesar 64,28% (enam puluh empat koma dua puluh delapan persen) dari anggaran sebesar rp.22.797.547.000,00 (dua puluh dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Realisasi pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebesar Rp.8.901.639.456,38 (delapan milyar sembilan ratus satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau sebesar 97,04% (sembilan puluh tujuh koma nol empat persen) dari anggaran yang telah ditetapkan dan
lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp.103.306.774.503,57 (seratus tiga milyar tiga ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tiga rupiah lima puluh tujuh sen) atau sebesar 111,50% (seratus sebelas koma lima puluh persen) dari target anggarannya.
2. Pendapatan Transfer.
Pendapatan Transfer tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp. 1.861.787.750.109,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus sembilan rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp.1.844.595.774.205,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima rupiah) atau 99,08% (sembilan puluh sembilan koma nol delapan persen).
Pendapatan Transfer ini terdiri dari :
Realisasi dana transfer pemerintah pusat dalam bentuk dana perimbangan adalah sebesar Rp.1.537.058.189.781,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh tujuh milyar lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) atau 97,79% (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh sembilan persen) dari anggaran sebesar Rp.1.571.801.664.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Transfer pemerintah pusat lainnya dalam bentuk dana penyesuaian terealisasi sebesar 100,00% (seratus persen) dari rencana anggaran sebesar Rp. 207.459.593.000,00 (dua ratus tujuh milyar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). transfer ini terdiri dari dana insentif daerah dan dana desa.
dana transfer berikutnya adalah yang berasal dari Pemprov NTB, terdiri dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp.100.077.991.424,00 (seratus milyar tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau sebesar 121,27% (seratus dua puluh satu koma dua puluh tujuh persen) dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp.82.526.493.109,00 (delapan puluh dua milyar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar 102,58% (seratus dua koma lima puluh delapan persen) dari anggaran sebesar Rp.96.954.630.000,00 (sembilan puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). pendapatan ini berasal dari pendapatan hibah dari program IPDMIP yakni program rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi dalam rangka peningkatan produktivitas pertanian, program pengolahan air limbah dan hibah dana biaya operasional sekolah (dana bos).
B. Realisasi Belanja dan Transfer Daerah
Belanja dan transfer daerah yang direalisasikan oleh pemerintah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.2.195.368.068.434,96 (dua triliun seratus sembilan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh delapan juta enam puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) atau sebesar 96,32% (sembilan puluh enam koma tiga puluh dua persen) dari total anggaran sebesar Rp.2.279.133.654.703,50 (dua triliun dua ratus tujuh puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah lima puluh sen) yang terdiri dari:
1. Belanja operasi yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah selama tahun anggaran 2019 direalisasikan sebesar Rp. 1.466.365.130.596,69 (satu triliun empat ratus enam puluh enam milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen) atau sebesar 95,27% (sembilan puluh lima koma dua puluh tujuh persen) dari anggaran sebesar Rp.1.539.161.776.995,44 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan milyar seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh empat sen).
2. Belanja modal, merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. belanja ini meliputi belanja untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. pada tahun anggaran 2019 belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 421.179.805.508,06 (empat ratus dua puluh satu milyar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu lima ratus delapan rupiah enam sen) dan direalisasikan sebesar Rp.413.387.700.591,62 (empat ratus tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah enam puluh dua sen) atau 98,15% (sembilan puluh delapan koma lima belas persen).
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga pada tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.999.967.750,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau 100% (seratus persen). belanja ini digunakan untuk penanggulangan bencana alam antara lain akibat banjir dan longsor serta penanggulangan bencana alam kekeringan.
4. Transfer
Transfer selama tahun anggaran 2019 terdiri transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan. transfer bagi hasil pendapatan diberikan kepada pemerintah desa dan transfer bantuan keuangan diberikan kepada pemerintah desa dan partai politik.
Realisasi transfer bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi kepada pemerintah desa adalah sebesar Rp. 6.953.411.442,65 (enam milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh dua rupiah enam puluh lima sen) atau 68,66% (enam puluh delapan koma enam puluh enam persen) dari anggaran sebesar Rp.10.127.847.000,00 (sepuluh milyar seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan transfer bantuan keuangan terealiasasi sebesar 100,00% (seratus persen) dari anggaran sebesar Rp.307.664.225.200,00 (tiga ratus tujuh milyar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah). Sedangkan bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik direalisasikan sebesar Rp.799.498.932,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar 99,94% (sembiulan puluh sembilan koma sembilan puluh empat persen) dari anggaran yang telah ditetapkan.
5. Surplus/Defisit
Dari realisasi pendapatan dan belanja sampai dengan tanggal 31 desember 2019 diatas, maka terjadi defisit realisasi apbd sebesar Rp.(46.802.347.401,84) (empat puluh enam milyar delapan ratus dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus satu rupiah delapan puluh empat sen).
D. Pembiayaan
Realisasi penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2019 bersumber dari silpa tahun 2018 dan penerimaan kembali investasi non permanen pemerintah daerah sebesar Rp.117.436.026.499,59 (seratus tujuh belas milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sembilan sen). Dengan demikian pada akhir tahun anggaran 2019 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp.60.797.430.357,75 (enam puluh milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen).
Untuk perkembangan neraca pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan tahun 2019 sebagai berikut :
Total aset pemerintah Kabupaten Lombok Tengah per tanggal 31 desember 2019 adalah sebesar Rp.3.152.742.787.147,06 (tiga triliun seratus lima puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah enam sen) mengalami kenaikan sebesar 12,27% (dua belas koma dua puluh tujuh persen) dari total aset periode yang sama tahun 2018. total aset pemerintah kabupaten lombok tengah tahun 2019 tersebut terdiri dari :
1. Aset lancar yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten lombok tengah per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp.159.134.179.308,40 (seratus lima puluh sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah empat puluh sen). aset ini mengalami penurunan sebesar 18,28% (delapan belas koma dua puluh delapan persen) dari periode yang sama tahun sebelumnya.
2. Investasi jangka panjang sebesar Rp.149.309.101.097,98 (seratus empat puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan juta seratus satu ribu sembilan puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen). investasi jangka panjang ini terdiri dari investasi non permanen dana bergulir dan investasi permanen berupa penyertaan modal pemerintah daerah. investasi non permanen dana bergulir netto pada tahun 2019 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar 85,54 % (delapan puluh lima koma lima puluh empat persen), hal ini disebabkan karena adanya kebijakan akuntansi berupa penyisihan atas piutang tak tertagih sehingga aset yang disajikan lebih realistis, sedangkan nilai investasi jangka panjang yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah sampai tahun 2019 sebesar Rp.149.304.101.097,98 (seratus empat puluh sembilan milyar tiga ratus empat juta seratus satu ribu sembilan puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen) atau mengalami kenaikan sebesar 8,86% (delapan koma delapan puluh enam persen) dari tahun sebelumnya.
3. Aset tetap pada tahun 2019 adalah sebesar Rp.2.789.115.977.161,16 (dua trilyun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar seratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh satu rupiah enam belas sen) atau mengalami kenaikan sebesar 15,41% (lima belas koma empat puluh satu persen) dari periode sebelumnya. kenaikan ini disebabkan adanya penambahan aset yang berasal dari belanja modal, hibah dan lain-lain.
4. Aset lainnya secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 7,42 % (tujuh koma empat puluh dua persen) dari periode yang sama tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp.55.183.529.579,52 (lima puluh lima milyar seratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen).
Selanjutnya H. Lalu Pathul menyampaikan bahwa, kewajiban pemerintah kabupaten lombok tengah sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar Rp.99.749.646.766,07 (sembilan puluh sembilan milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah tujuh sen) terdiri dari kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. kewajiban jangka pendek sebesar Rp.49.470.885.710,07 (empat puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah tujuh sen) yang antara lain terdiri dari utang pajak pusat pada beberapa puskesmas, utang belanja blud-rsud, utang transfer, utang jangka pendek lainnya dan bagian lancar utang jangka panjang. kewajiban jangka panjang sebesar Rp.50.278.761.056,00 (lima puluh milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima puluh enam rupiah) merupakan utang pada pt sarana multi infrastruktur yang telah digunakan untuk biaya pembangunan pasar Jelojok.
Dari total aset dan kewajiban diatas, dapat diketahui ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah kabupaten lombok tengah per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp.3.052.993.140.380,99 (tiga triliun lima puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan puluh sembilan sen) atau mengalami kenaikan sebesar 10,17% (sepuluh koma tujuh belas persen) dari periode sebelumnya.
Komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah laporan operasional. laporan operasional merupakan salah satu komponen laporan keuangan yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual. Laporan operasional secara menyeluruh berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan penggunaan sumber daya ekonomi yang meliputi pendapatan dan beban operasional, surplus/defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pendapatan Operasional.
Pendapatan operasional merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Berbeda dengan realisasi pendapatan-lra yang dicatat berdasarkan basis kas yaitu sebesar jumlah pendapatan yang masuk ke rekening kas umum daerah, maka pendapatan operasional yang disingkat pendapatan-lo diakui dan dicatat berdasarkan basis akrual yakni sebesar nilai yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun 2019 tanpa memperhatikan saat kas diterima, artinya bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di rekening kas umum daerah.
Pendapatan operasional pemerintah kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 adalah sebesar Rp.1.950.767.096.724,58 (satu triliun sembilan ratus lima puluh milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah lima puluh delapan sen) yang terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah-lo.
Pendapatan asli daerah-lo tahun anggaran 2019 tercapai sebesar Rp. 214.160.221.615,58 (dua ratus empat belas milyar seratus enam puluh juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima belas rupiah lima puluh delapan sen).
2. Pendapatan Transfer-lo.
Pendapatan transfer-lo diakui dan dicatat berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait alokasi dana transfer untuk pemerintah daerah dan surat keputusan gubernur terkait transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota se nusa tenggara barat tahun anggaran 2019. pendapatan transfer-lo tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.1.630.881.202.701,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh milyar delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua ribu tujuh ratus satu rupiah).
3. Lain-lain pendapatan yang sah-lo.
Lain-lain pendapatan-lo yang diterima pemerintah selama tahun 2019 adalah sebesar Rp. 105.725.672.408,00 (seratus lima milyar tujuh ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan rupiah).
b. Beban Operasional
Selanjutnya, sebelum kami menyampaikan beban operasional tahun 2019, perlu kita ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan beban dalam hal ini adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam perode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. beban operasional yang harus ditanggung pemerintah untuk menjalankan pelayanan selama tahun 2019 adalah sebesar Rp.1.762.187.274.095,07 (satu trilyun tujuh ratus enam puluh dua milyar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah tujuh sen) yang terdiri dari beban pegawai, beban persediaan, beban jasa, beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, beban bunga, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap, beban penyisihan piutang, beban transfer, beban bantuan keuangan dan beban lain-lain.
berdasarkan uraian diatas maka terdapat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp.188.579.822.629,51 (seratus delapan puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh satu sen);
c. Surplus/ Defisit non Operasional.
Dari kegiatan non operasional terjadi defisit sebesar Rp.6.814.310.756,42 (enam milyar delapan ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh dua sen).
d. Pos Luar Biasa.
Pos luar biasa pada tahun 2019 hanya berupa beban luar biasa, tidak terdapat pendapatan luar biasa tahun 2019. beban luar biasa sebesar Rp.999.967.750,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) merupakan beban yang ditanggung pemerintah dalam menghadapi kejadian luar biasa berupa tanggap darurat bencana alam banjir, longsor dan kekeringan.
Dengan demikian selama tahun 2019 terdapat surplus-lo sebesar Rp.180.765.544.123,09 (seratus delapan puluh milyar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah sembilan sen).
hadirin yang berbahagia, komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah laporan arus kas. terkait hal ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Arus kas bersih dari aktivitas operasi selama tahun 2019 sebesar Rp.366.255.353.189,78 (tiga ratus enam puluh enam milyar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah tujuh puluh delapan sen). jumlah tersebut merupakan selisih antara arus masuk kas aktivitas operasi sebesar Rp. 2.148.910.228.859,12 (dua triliun seratus empat puluh delapan milyar sembilan ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua belas sen) dikurangi dengan arus keluar kas aktivitas operasi sebesar Rp.1.782.654.875.669,34 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh dua milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah tiga puluh empat sen).
2. Arus kas dari aktivitas investasi merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang diperoleh dari pelepasan dan untuk perolehan aset tetap selama tahun 2019 serta penyertaan modal pemerintah daerah. nilai arus kas bersih dari aktivitas investasi ini adalah sebesar minus Rp. 422.893.949.331,62 (empat ratus dua puluh dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah enam puluh dua sen).
3. Arus kas dari aktivitas pendanaan.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan adalah sebesar minus Rp.59.065.631.800,00 (lima puluh sembilan milyar enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah). jumlah ini merupakan jumlah arus masuk kas yang berasal dari pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp.58.990.531.800 (lima puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan penerimaan kembali pokok investasi dana bergulir sebesar Rp.75.100.000,00 (tujuh puluh lima juta seratus ribu rupiah).
4. Arus kas dari aktivitas transitoris.
Arus kas dari aktivitas transitoris merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah. arus kas bersih dari aktivitas transitoris adalah sebesar minus Rp.293.347.429,73,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh tiga sen), merupakan selisih antara arus kas masuk aktivitas transitoris berupa penerimaan kas perhitungan fihak ketiga (PFK) dan penerimaan atas setoran sisa kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp.136.009.390.057,24 (seratus tiga puluh enam milyar sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima puluh tujuh rupiah dua puluh empat sen) dikurangi dengan arus keluar kas aktivitas transitoris yang terdiri dari penyetoran atas perhitungan fihak ketiga ditambah dengan sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan di bendahara pengeluaran skpd dengan total jumlah sebesar Rp.136.302.737.486,97 (seratus tiga puluh enam milyar tiga ratus dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah sembilan puluh tujuh sen).
dengan demikian pada tahun anggaran 2019 telah terjadi kenaikan kas bersih sebesar Rp.2.133.688.228,43 (dua milyar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah empat puluh tiga sen), sehingga saldo akhir kas per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp.60.991.953.238,60 (enam puluh milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah enam puluh sen) dengan rincian kas di kas kasda sebesar Rp.41.433.955.239,61 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh satu sen), kas di bendahara penerimaan skpd sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), kas di bendahara pengeluaran skpd sebesar Rp.122.366,00 (seratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), kas di blud RSUD sebesar Rp.4.028.231.840,83 (empat milyar dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah delapan puluh tiga sen), kas di fktp/puskesmas sebesar Rp.9.614.938.338,76 (sembilan milyar enam ratus empat belas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah tujuh puluh enam sen), saldo akhir kas di bendahara bos sebesar Rp.5.909.253.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan saldo kas lainnya yakni kas di bendahara khusus bencana alam gempa bumi sebesar Rp.1.452.453,40 (satu juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh sen).
selanjutnya, komponen laporan keuangan berikutnya adalah laporan perubahan ekuitas. dari laporan perubahan ekuitas yang telah disusun diketahui bahwa terjadi kenaikan ekuitas/kekayaan bersih sebesar 10,17% (sepuluh koma tujuh belas persen) dari tahun sebelumnya.
saudara pimpinan dewan dan para anggota serta hadirin yang saya hormati, perincian lebih lanjut terkait laporan keuangan pemerintah daerah yang kami sampaikan ini, selengkapnya terdapat pada dokumen rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019 yang telah kami sampaikan sebelumnya.”Demikianlah penjelasan pemerintah atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019.
terima kasih atas segala perhatian. Diakhir kata Wakil Bupati HL. Fathul Bahri mengatakan,” semoga Allah SWT, tuhan yang maha esa meridhoi segala upaya kita bersama dalam rangka memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya.(ntbexpose/01)
gass pariwisawa NTB