Narapudin : Kasus Sudah hampir satu tahun Pelimpahannya kapan ?
NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH. Dugaan kasus penyimpangan bapan (bahan pangan) dengan menjual beras bantuan pemerintah oleh tersangka Mahsun selaku kades Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya tahun 2024 lalu, menyisakan masalah. Setelah ditangani pihak kepolisian Polres Lombok Tengah, kasus ini disoroti penanganannya yang diduga lemot alias lamban ditangani APH, hal ini diungkapkan ketua Maung NTB Narapudin kepada media baru-baru ini.
Dijelaskannya, kasus ini seharusnya sudah selesai, karena sudah lama, ” masa kasus itu jalannya lemot sementara kasus Kades Barabali yang sepaket dengan kasus ini sudah selesai,” sesal Narapudin
Oleh karena itu kami dari Maung NTB meminta APH segera mempercepat penanganan kasus Kades Pandan Indah ini.
” Kami dari Maung NTB tidak punya kepentingan apa apa terhadap penanganan kasus Kades Pandan Indah, kami cuma ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, Tidka tumpang tindih, jangan sampai yang salah jadi benar, yang benar jadi salah. Hal ini kami tekankan untuk mengingatkan serta menghindari stigma negatif masyarakat terhadap APH terutama kepolisian Polres Lombok Tengah,” kata Narapudin.
“Ayo pak Polisi kami dukung anda menangani kasus ini agar jelas dan terang benderang,” sergah Narapudin.
Terkait hal tersebut menurut Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata, setelah dikonfirmasi wartawan baru-baru ini, ia mengatakan mengenai kasus Kades Pandan Indah tetap dilanjutkan, kita masih menunggu informasi dari Kejaksaan Negeri Praya untuk penanganan selanjutnya. Mahsun sudah ditetapkan sebagai tersangka, jika berkas yang sekarang tidak ada kekurangan lagi, tahap kedua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ya selesai, itu saja, kata Lalu Brata santai.
” Jadi tidak ada itu dugaan kita berani bermain,” tegas Brata. Diketahui dari informasi yang dihimpun, adapun kerugian negara mencapai sekitar 100 jutaan rupiah.( Ntbexpose/03)






