Diduga Gelapkan Tanah Yayasan, Fahrurozi di Laporkan Melakukan Penipuan

Himni S.Pd : Kami Minta Fahrurozi Segera Bertobat dan Serahkan Kembali Tanah Milik Yayasan Darul Aminin

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Kasus dugaan perampasan gabah padi yang dilakukan oleh empat orang terduga pelaku dan dicurigai mereka disuruh oleh Himni S.Pd selaku pengurus Yayasan Darul Aminin Desa Aikmual Kecamatan Praya, seperti yang dimuat di media ini Kamis (16/11) kemarin, mendapat bantahan keras oleh Himni S.Pd kepada wartawan Jumat (17/11).

Melalui press rilisnya, Himni mengatakan “dirinya dengan tegas menanggapi pernyataan saudara Fahrurozi, saya sampaikan bahwa kami pengurus yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual menyatakan, bukan merampas gabah padi seperti yang dituduhkan tersebut, tetapi petugas penjaga aset Yayasan Darul Aminin yang mengamankan gabah hasil tanah milik Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual, untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan yayasan dan PA Ittihadul Ikhlas NW Aikmual milik Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual, yang dibangun dari dana sumbangan masyarakat umum pada tahun 1986,” terang Himni.

“Jadi tanah sawah tempat menanam padi yang menghasilkan gabah yang dia tuduhkan kalau kami merampas tersebut, bukan milik pribadi Fahrurozi,” cetus Himni. Adapun jumlah gabah yang diamankan itu sebanyak 8.5 Kwintal bukan 3 Ton seperti dikatakan Fahrurozi. “Pernyataan Fahrurozi itu bohong dan kami siap dikonfrontir dengan yang bersangkutan,” kata Himni.

Diceritakan Himni, selain itu, perlu kami jelaskan bahwa tanah seluas 9.940 m2 terhitung tahun 2002 sudah menjadi milik Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual melalui tukar tambah dengan dengan H. Zurainudin, dengan Nomor SHM : 152 Tahun 2002, dan belum dibalik nama ke Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual, diatas tanah tersebut dibangun Gedung SMK Darul Aminin NW Aikmual dengan alas SK hak guna pakai dari Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual pada tahun 2011 yang saat itu Ketuanya H. M. Faesal dan saya sebagai sekretaris,” kata Himni.

Dia melanjutkan, bahwa alas Legalitas Formal laporan atau pengaduan ke Polres Loteng, Fahrurozi menggunakan legalitas yang pertama sertifikat hak milik (SHM) Atas nama H. Zurainudin dengan dalih sudah membeli tanah tersebut seharga 10.000.000,- seluas 9.940 m2, namun hal itu dibantah oleh H. Zurainudin, dia tidak pernah menjual Kepada Fahrurozi sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan proses penyidikan.

Kemudian Fahrurozi mengajukan Novum Baru dengan SHM yang sudah dilakukan peralihan dari H. Zurainudin Kepada Fahrurozi, dengan alas Akte Hibah yang dibuat tanggal 22 Agustus 2022, terhadap perubahan SHM atas namanya H. Zurainudin ke Fahrurozi, telah dilaporkan ke Polres Lombok tengah atas dugaan penipuan oleh H. Zurainudin, karena proses perubahan SHM Dengan Akte Hibah kepada Fahrurozi tidak benar dan H. Zurainudin sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk dihibahkan,” jelas Himni.

Terkait Perubahan SHM Kepada Fahrurozi, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual telah melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Praya dan sidang pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 23 November 2023, implikasi dari gugatan tersebut karena satu kesatuan dengan gabah hasilnya tidak bisa dipisahkan, sehingga laporan pidana semestinya ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan Mahkamah Agung,”terang Himni.

Terkait panggilan saya oleh penyidik pada panggilan kesatu, kami sudah memberitahukan kepada penyidik tidak bisa menghadiri karena pengurus yayasan pada hari dan tanggal panggilan ada hearing dengan DPRD Lombok Tengah, kemudian terhadap panggilan kedua, kami tidak bisa menghadiri karena dalam penyelesaian proses pendaftaran Gugatan Perdata, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum, terkait panggilan Ketiga, kami datang dan hadir, soal proses hukum yang sedang berjalan kami hormati dan kita ikuti.

Terakhir perlu saya sampaikan kepada Fahrurozi, Perubahan SHM, Nomor : 152 tahun 2002, adalah keliru dan anda tidak berhak secara hukum agama dan Negara untuk merubahnya atas nama pribadi, baik dengan jalan jual beli atau hibah, kembalikan ke Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual, Bahkan saudara anda sendiri bernama Ahmad Fathoni pun, tidak berani mengakui tanah Yayasan itu sebagai milik pribadi anda, oleh karena itu kami minta kepada Fahrurozi untuk segera bertobat dan menyerahkan kembali tanah tersebut sebagai aset yayasan Darul Aminin,” tegas Himni. (Ntbexpose/03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *