Gagalnya eksekusi Kasus Tanah “Sukini Asal Bunkate, Oleh PA Praya Dicurigai ada Permainan

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Pihak Pengadilan Agama Praya melalui Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. oleh pemohon dianggap gagal melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya, Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022, tanggal 28 November 2022 Masehi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa Bunkate, Jonggat Lombok Tengah, pada 31 Agustus 2023.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dalam perkara antara : Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah, dkk. sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem, Dkk. sebagai Termohon Eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah Dkk. sebagai turut termohon Eksekusi.

Sukini selaku pemohon, mengaku dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Agama Praya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut,”ungkap Sukini pada (31/08/23) wartawan baru baru ini.

Ditegaskan Sukini “saya kecewa, Panitera Pengadilan Agama Praya gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi ini, sementara saya sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk biayai eksekusi, baik untuk aparat keamanan maupun Pengadilan Agama,”sesalnya.

Sukini menambahkan, oknum Panitera, diduga tidak membacakan dan melaksanakan putusan pengadilan agama tersebut secara utuh, sebagaimana salinan putusan yang mereka terima selaku pemohon.

“Seharusnya Panitia membacakan dengan tegas perintah hukum sesuai keputusan Pengadilan Agama, tetapi tidak dilakukannya, Panitia justru membuat keputusan lain yang merugikan pemohon,”beber Sukini.

“Saya menduga ada permainan antara oknum Panitera dengan termohon, oleh karena itu dirinya akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung RI, DirJen Badan Peradilan Agama untuk mengadukan hal itu, agar memeriksa oknum panitera tersebut karena tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagaimana ketentuan UU Peradilan Agama.” ancam Sukini.

Ketua Pengadilan Agama Praya Dra. Hj.  Noor Aini didampingi Wakil Ketua, Muh. Syafrani Hidayatullah S.Ag M.Ag dan Kasi Humasnya ketika ditemui media, (4/9) baru baru ini, menjelaskan, bahwa proses itu sudah dilakukan secara prosedural.

“Proses sudah dilakukan secara prosedural, artinya kami tidak mungkin melakukan hal hal diluar ketentuan ataupun aturan,”ungkapnya.

Dra. Hj. Noor Aini juga menjelaskan kalaupun ada dugaan permainan yang mengarah dan dituduhkan kepada PN Agama Praya, hal itu tidak benar dan kami jamin hal itu tidak akan terjadi,”tandasnya.(Ntbexpose03/kjlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *