Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah oleh L. Didiek Yuliadi Mantan Karyawan BI Masuk Persidangan

NTB EXPOSE. MATARAM – Kasus dugaan pemalsuan surat berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah yang menyeret terdakwa Lalu Didiek Yuliadi, SE, (LDY) mantan karyawan Bank Indonesia di Mataram resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 782/Pid.B/2025/PN Mtr dan kini tengah diperiksa oleh majelis hakim.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa diduga kuat melakukan pemalsuan AJB Nomor 46/2003 yang berkaitan dengan sebidang tanah seluas 9.015 meter persegi yang berlokasi di Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, peristiwa ini bermula pada 31 Juli 2003, saat terdakwa diduga menyusun dan menggunakan AJB di Kantor Notaris/PPAT Mustakim Usman, SH, Jalan Raya Senggigi Nomor 6, Desa Meninting. Akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk balik nama sertifikat hak milik dari atas nama Lalu Budy menjadi atas nama terdakwa.

Jaksa menyebut, saksi Lalu Budy tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan terdakwa, bahkan tidak pernah menandatangani AJB dimaksud. Namun, dalam dokumen AJB Nomor 46/2003 tercantum seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli dengan nilai Rp75 juta.

“Faktanya, saksi tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah menandatangani akta, dan tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam dokumen,” demikian petikan dakwaan jaksa di persidangan.

Lebih jauh, jaksa mengungkap bahwa sebelum AJB tersebut terbit, saksi Lalu Budy telah lebih dahulu mengikat perjanjian jual beli tanah dengan pihak lain, yakni Philippe Cherpentier (WNA). Namun, keberadaan sertifikat hak milik atas nama Lalu Budy kemudian beralih menjadi atas nama terdakwa, yang menimbulkan kecurigaan dan kerugian besar bagi saksi.

Dugaan pemalsuan ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Mabes Polri, yang menyatakan tanda tangan dalam AJB Nomor 46/2003 tidak identik dengan tanda tangan asli milik saksi Lalu Budy.

Akibat perbuatan tersebut, saksi mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp9 miliar, mengingat tanah tersebut memiliki nilai jual tinggi dan hingga kini tidak pernah dialihkan secara sah.

Atas perbuatannya, terdakwa Lalu Didiek Yuliadi, didakwa melanggar Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat otentik, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Saat ini, status perkara masih dalam tahap persidangan dan terdakwa diketahui berada dalam kondisi penahanan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan pembuktian jaksa penuntut umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *