Setelah Dokter Langkir Ditahan APH Diminta Tegas Bongkar ! Potensi Korupsi Proyek RSUD Praya Tahun 2017-2020 

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – LSM Garuda Indonesia melalui Direkturnya M. Zaini, Rabu (7/9) mengatakan kepada wartawan. Terkait polemik kasus BLUD Praya Lombok Tengah yang sampai saat ini Kejaksaan Negeri Praya telah menahan Direktur RUSD Praya. Pada Pada Rabu, (24/8/2022) lalu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus BLUD RSUD Praya, yakni Direktur RSUD Praya, dr ML, Bendahara BLUD RSUD Praya BP dan PPK RSUD AS.

Diungkapkan Zaini, sebelum naik ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dr Langkir mengatakan, bahwa dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  bukan terkait dengan Kasus dugaan korupsi UTD (Unit Transfusi Darah), melainkan terkait dengan Dana Taktis.
dr Langkir dengan tegas menyebut, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah termasuk oknum Kejaksaan menerima aliran Dana Taktis.” Aliran dana ini banyak, ke Kejaksaan ada ke Bupati dan Wakil Bupati juga ada. Saya sudah punya catatannya,” sebutnya.

Melihat kasus BLUD RSUD Praya ini, Zaini mengatakan bahwa, kasus ini harus diusut dengan hati hati dan diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Jika dirunut dengan pelan-pelan, maka harus dilihat juga sumber dananya dari mana.

Karena kita ketahui selama kurun waktu 2018-2020, di RSUD Praya banyak sekali proyek dengan anggaran yang cukup besar. Untuk itu kami dari LSM Garuda menyarankan Kejaksaan harus mengusut tuntas juga proyek proyek yang ada di RSUD Praya tersebut.

“Harus diusut juga proyek yang ada di RSUD Praya kurun waktu 2018-2020. Karena proyek-proyek yang ada disana menghabiskan anggaran yang cukup besar. Jangan-jangan anggaran yang dibagi-bagi bersumber dari fee proyek tersebut” Ungkap Zaini.

Zaini juga menambahkan bahwa, sebagai contoh proyek pembangunan ruang poliklinik tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2018. Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. Indra Agung dengan nilai proyek 37 milyar. PT Indra Agung merupakan pemenang pada proses lelang, padahal pada saat penawaran, PT Indra Agung memberikan penawaran yang lebih tinggi sehingga pada saat penawaran tersebut nomor urut dari PT. Indra Agung yaitu nomor Urut 2. Sedangkan yang memiliki nomor urut satu dan memberikan penawaran lebih kecil yaitu PT. Ardi tekindo Perkasa. Terkait dengan adanya kejanggalan pada saat proses pelelangan tersebut, perlu juga penyidik Kejaksaan Negeri Praya mengusutnya.

“Pengerjaan proyek poliklinik yang ada di RSUD Praya tahun anggaran 2018 perlu juga diusut” Ungkap Zaini.

Dia menambahkan, Karena berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Praya di salah satu media online detik.com yang mengatakan bahwa, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait dana penyimpanan pada anggaran BLUD di RSUD Praya Lombok Tengah anggaran tahun 2017-2020, setelah diperiksa selama hampir delapan jam. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan hasil kerugian negara dengan pola mark up harga pada anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 900 juta.

Selain itu ada juga pemotongan harga dalam pelaksanaan anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 865 juta dan suap gratifikasi kepada para pejabat negara sekitar Rp 10 juta. Adapun total kerugian sekitar Rp 1,7 miliar.
Melihat keterangan yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Praya tersebut, besar kemungkinan anggaran yang dibagi-bagi juga berasal dari fee proyek. Sehingga memang harus diusut juga kontraktor-kontraktor yang mengerjakan proyek yang ada tersebut.

Dan berdasarkan hasil investigasi kami dari LSM Garuda bahwa memang pekerjaan proyek yang ada di RSUD Praya dari tahun 2017-2020 di monopoli oleh beberapa orang saja.
“Hasil investigasi kami bahwa pengerjaan proyek yang ada di RSUD Praya dari tahun 2017-2020 dimonopoli oleh beberapa orang saja” Ungkap Zaini.(ntbexpose/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *