NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Dugaan korupsi pada kasus “Proyek Tai” (proyek Septic tank atau proyek bak penampung kotoran manusia) melibatkan 11 KSM di desa desa yang tersebar di berbagai Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah, untuk dibagikan kepada ratusan masyarakat, menelan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) 2021 senilai 7 milyar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021, semakin mencuat kepermukaan.
Menurut keterangan Ir. Amir Ali selaku Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, dalam keterangannya baru baru ini mengatakan, benar proyek itu dikerjakan pada tahun 2021,” katanya.
Seperti yang dimuat di media ini beberapa waktu lalu, ” mengenai dugaan penyimpangan pengerjaan, ” itu adalah tanggung jawab pihak rekanan,” tegas Amir Ali.
Menurut informasi yang saya terima terkait persoalan ini,”kata Amir Ali, akan dilakukan sidang pada bulan Juni mendatang. saya sudah sering menghubungi Edwin kontraktor asal Taliwang Sumbawa tapi dia tidak mau kooperatif,” katanya.
Sebelumnya juga saya sudah tanda tangani surat pemberitahuan untuk dikirim ke alamat Edwin selaku kontraktor dengan alamat rumahnya di Mataram dan kantornya di Sumbawa Barat mengenai persoalan itu.
Diakui Amir Ali, PPK proyek itu dulunya adalah Lalu Maksum Supardi dengan Kadis pada waktu itu adalah Supardiono, karena dipertengahan jalan saya sudah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup dan itu dilanjutkan oleh Supardiono yang menjabat sebagai Kadis DLH,” kata Amir Ali.
“Saya keluar pada waktu itu dibulan Juni dan diakui proyek ini belum action. Proyek itu dimulai setelah pak Supardiono menjabat sebagai Kadis pengganti saya, “coba silahkan konfirmasi ke pak Supardiono, kalau nanti dia bilang tidak tahu menahu ” salah sih dia, bisa bisa saya geret dia, trus siapa yang mengeluarkan uang itu” kata Amir Ali dengan nada bicara sedikit meninggi.
Terkait hal tersebut menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Supardiono ketika Dikonfirmasi wartawan baru baru ini mengatakan, “dirinya menjabat di DLH sesudah proyek itu ada terlebih dahulu, jadi proyek itu sudah ditangani sebelum saya menjabat di Dinas Lingkungan Hidup,”katanya singkat. Sedangkan Lalu Maksum Supardi setiap dihubungi wartawan via hp tidak ada respon, sebelumnya dicari ke kantornya tidak berhasil ditemui ” mamik pergi rapat ke kantor Bupati,” kata stafnya.
Diketahui dari hasil temuan Inspektorat dugaan penyimpangan anggaran pada proyek ini senilai setengah milyar lebih meliputi denda keterlambatan, penyimpangan Spek dan pengemplangan pajak. Dari informasi yang dihimpun wartawan kasus ini sedang diatensi Kejaksaan Tinggi Propinsi NusaTenggara Barat. (Ntbexpose/03)