Cipratan Fee ” Proyek Tai ” DAK 2021 di DLH Loteng Diduga Menyasar Oknum Pejabat dan Timses Pilkada

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Dugaan kasus korupsi ” Proyek Tai ” yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) 2021 senilai 7 milyar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 lalu, seperti informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber terpercaya menjelaskan bahwa, proyek tersebut masih menyisakan masalah hingga saat ini.

Seperti yang dimuat di media ini sebelumnya bahwa, proyek pengadaan Septictank atau “Bak penampung tai alias tinja atau kotoran manusia) yang diberikan kepada ratusan masyarakat di Lombok Tengah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah masih belum selesai urusannya.

Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari sumber terpercaya, inisial (LK-red). Proyek yang dianggarkan bernilai 7 milyar tersebut dikerjakan secara swakelola oleh KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat ) yang terdiri dari 11 KSM yang tersebar diberbagai Desa yang ada di LombokTengah,”sebutnya.

Adapun masalah yang ditimbulkan sebelumnya pada pengerjaan proyek tersebut itu molor alias telat selesai, sehingga berdasarkan temuan dari audit Inspektorat, pihak rekanan bernama Edwin dari Sumbawa sebagai rekanan atau pemenang tender yang berhak mengerjakan  proyek tersebut, didenda keterlambatan sejumlah 60 juta rupiah.

Selain itu dibeberkan bahwa, rekanan kontraktor tersebut diduga dibawa oleh oknum yang menjadi timses Pilkada Lombok Tengah inisial LE, “ya orang itu yang membawa rekanan ke  Dinas Lingkungan Hidup untuk meloby proyek itu,” beber sumber.

Dugaan penyimpangannya tidak hanya pada denda keterlambatan saja, melainkan terjadi kerugian negara pada spec pengerjaan yang tidak sesuai hasil dan ditemukan penyimpangan anggaran senilai 200 jutaan yang harus dikembalikan pihak rekanan kepada negara.

Termasuk temuan pengemplangan pajak senilai  300 juta yang belum dibayar oleh pihak rekanan. Pokoknya dugaan penyimpangan korupsinya sekitar setengah milyar lebih, in baru permulaan, belum lagi kemungkinan dugaan lainnya,” terang sumber. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati ) NTB untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait hal tersebut Amir Ali selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini mengatakan. ” ia benar Edwin yang mengerjakan proyek itu, mengenai denda, pengembalian temuan kekurangan pengerjaan senilai 200 juta berdasarkan hasil audit inspektorat, seperti yang dimaksud sebelumnya, itu sudah dikembalikan oleh kontraktor sekitar 100 jutaan, sisanya saya gak tahu,” kata Amir Ali.

Kemudian mengenai dugaan pengemplangan pajak yang harus dibayar alias dikembalikan kepada negara senilai 300 juta, saya gak tahu persis karena itu juga merupakan tanggung jawab rekanan,” kilah Amir Ali.

Disinggung dugaan fee berjumlah ratusan juta yang diduga diterima sejumlah oknum dalam pengerjaan proyek tersebut, Amir Ali juga mengaku, tidak tahu menahu,” kelitnya.

Terkait dengan nama Lalu Supardi Maksum selaku Kabid yang menangani pengerjaan proyek tersebut, Amir Ali mengatakan,” pak Maksum juga ikut dirugikan dalam pengerjaan proyek itu,” katanya tanpa bermaksud membela, alasannya karena beliau juga ikut meminjamkan uangnya senilai 100 juta lebih kepada pihak kontraktor untuk membantu agar proyek tersebut cepat selesai dan tidak meninggalkan  masalah katanya.

Hingga berita ini diturunkan Lalu Supardi Maksum selaku Kabid yang menangani proyek tersebut belum bisa ditemui. Edwin selaku pihak kontraktorpun belum bisa ditemui juga, dihubungi via Hp/WA pun tidak ada respon sama sekali.(Ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *