NTB EXPOSE. Lombok Tengah- Proyek Septic Tank atau Proyek Bak (penampungan Tai alias tinja atau kotoran manusia) yang diberikan terhadap ratusan masyarakat di Lombok Tengah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021 diduga masih menyisakan masalah.
Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari sumber terpercaya, inisial (LK-red). Proyek yang dianggarkan bernilai sekitar 7 milyar tersebut dikerjakan secara swakelola oleh KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat ) yang terdiri dari 11 KSM yang tersebar diberbagai Desa yang ada di LombokTengah,”sebut LK.
Dijelaskannya, adapun masalah yang ditimbulkan sebelumnya, proyek itu molor alias telat selesai, sehingga berdasarkan temuan itu pihak rekanan didenda keterlambatan yang harus ditanggung pihak rekanan, dan rekanan atau kontraktor tersebut bernama Edwin dari Dompu,”ungkapnya.
Selain itu menurut LK, ia juga membeberkan hasil audit pihak yang berwajib dalam hal ini inspektorat Lombok Tengah telah ditemukan dugaan penyimpangannya sekitar setengah milyar lebih yang harus dikembalikan kepada negara.
Dijelaskan LK, Saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati ) NTB untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”bebernya.
Terkait hal tersebut Amir Ali selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Lalu Supardi Maksum selaku Kepala Bidang yang menangani persoalan tersebut ketika dicari wartawan sedang tidak berada dikantornya, “ohya Mamik sedang rapat dikantor Bupati kata stafnya, berkali kali dihubungi lewat telpon/ WA tidak mau direspon. (Ntbexpose/03)