NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Ikon pariwisata kelas dunia yang membentang dari Mekarsari, Mawun, Kuta, Mertak hingga Gerupuk ternyata menyimpan bom waktu perizinan. Ketua Umum LSM GELOMBANG (Gerakan Lombok Bangkit), Lalu Syukri, menemukan fakta mencengangkan di lapangan. Sepanjang kawasan wisata pesisir andalan Lombok Tengah itu, banyak villa mewah beroperasi tanpa izin lengkap, hanya mengantongi izin parsial, bahkan diduga kuat tanpa izin sama sekali.
“Pemantauan yang kami lakukan menunjukkan banyak villa yang beroperasi tanpa memiliki izin lengkap sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Hanya izin parsial, bukan izin operasional sebagai usaha jasa pariwisata komersial,” tegas Lalu Syukri kepada media, Senin (29/9).
Atas temuan tersebut, LSM GELOMBANG secara resmi memohon dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya menerima laporan di atas meja.
Menurut Sukri, ada tiga hal krusial yang wajib diklarifikasi Pemda. Pertama status Kepemilikan dan Penguasaan. Apakah villa-villa tersebut dimiliki atau dikelola oleh warga sendiri atau pihak asing ? Serta tujuannya apakah untuk hunian pribadi atau dijalankan sebagai usaha bisnis penginapan komersial yang meraup keuntungan besar.
Kedua, kesesuaian perizinan, memastikan setiap bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha wisata memiliki izin yang sah, lengkap, dan sesuai dengan tata ruang kawasan.
Ketiga, penataan kawasan Pariwisata. Menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin agar tata kelola pariwisata berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat setempat.
Menurut Lalu Syukri, kawasan tersebut merupakan ikon pariwisata andalan yang sudah dikenal dunia. Penataan yang baik mutlak diperlukan agar pembangunan berkelanjutan, transparan, dan masyarakat luas turut merasakan manfaatnya.
“Ketertiban perizinan bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan juga menjaga kewibawaan pengelolaan dan menjamin hak-hak masyarakat atas wilayahnya sendiri,”tegasnya.
Selain itu juga kami menagih data resmi 200 villa ilegal yang pernah diumumkan Sekda,” cetus Sukri. Kekhawatiran LSM GELOMBANG ini, bukan tanpa dasar dan bukan isu baru.
Bahkan pada bulan Juni 2025 lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya telah menyampaikan secara terbuka kepada media bahwa berdasarkan pendataan dari Tim Dinas Perizinan, terdapat sekitar 200 unit villa dan fasilitas pariwisata lainnya di kawasan lingkar KEK Mandalika yang ditemukan beroperasi tanpa memiliki izin.
Atas dasar fakta resmi yang sudah diumumkan Pemerintah Daerah tersebut, Lalu Syukri mempertanyakan dengan tegas kelanjutannya. “Sejauh mana perkembangan tindak lanjut, verifikasi, serta upaya penertiban yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sejak pengungkapan data tersebut hingga hari ini. Apakah data itu sekadar diumumkan lalu dibiarkan begitu saja,” tanya Lalu Syukri.
“Mengapa sampai kini ketidaktertiban perizinan di kawasan-kawasan unggulan seperti Mawun, Gerupuk, Kuta, dan Mertak masih marak, Bagaimana rencana penataan yang sesungguhnya. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan melihat perubahan nyata, bukan sekadar pengumuman yang tidak berujung pada penyelesaian,” pungkasnya.
Oleh karena itu LSM GELOMBANG berharap Pemda Lombok Tengah segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah nyata, turun langsung ke lokasi, dan melakukan penertiban demi kemaslahatan bersama dan marwah pariwisata Lombok Tengah,” pungkas Sukri.(*/Rd)












