NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Klaim keuntungan fantastis Rp5 triliun dari ajang MotoGP Mandalika 2026 yang digaungkan sejumlah pihak, dimentahkan telak oleh tokoh senior NTB, mantan Bupati Lombok Timur dua periode, H. Ali Bin Dachlan.
Melalui unggahan kritis di akun Facebook pribadinya yang diunggah baru-baru ini, Ali Bin Dachlan dengan tegas menyebut klaim tersebut sebagai karangan.
“MOTOGP MANDALIKA USAI, UNTUNG 5 T ?. NGARANG,” tulis Ali Bin Dachlan sebagai judul statusnya yang langsung menyita perhatian warganet, Senin (13/10/2026).
Dalam unggahannya, Ali Bin Dachlan menyoroti riuhnya komentar soal keuntungan balapan 3 hari di Sirkuit Mandalika Kuta, Lombok Tengah, yang selesai pada hari Minggu kemarin. Banyak pihak menghitung sendiri dan menyebut tahun lalu untung Rp4,2 T dan tahun ini mencapai Rp5 T.
“Amboi!” sindir Ali Bin Dachlan.
Ali BD kemudian membeberkan data pembanding yang jauh lebih valid dan resmi, yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK telah memeriksa perusahaan pengelola sirkuit Mandalika sebagai bagian dari kegiatan ITDC (BUMN) dan telah melaporkan adanya kerugian besar.
“Yang benar, adalah kerugian akan mencapai lebih dari Rp. 750 miliar alias lebih dari setengah triliun,” tegasnya dalam unggahan tersebut.
Ia merinci, laporan BPK mencatat kerugian sampai tahun 2022, 2023, 2024 saja sudah mencapai Rp.347.444.307.552,59, atau dibulatkan menjadi Rp347 miliar.
“Perkiraan kerugian 2025, 2026 mencapai Rp423 miliar. Jika dijumlahkan, maka kerugian akan lebih dari Rp757 miliar sampai 2026,” tulis Ali Bin Dachlan, seperti terlihat jelas dalam tangkapan layar status Facebook-nya.
Mantan Bupati yang dikenal tegas dalam pengelolaan anggaran ini menegaskan, laporan BPK pasti benar dan harus menjadi acuan semua lembaga negara termasuk BUMN yang mengelola sirkuit Mandalika.
“Untuk menghitung untung rugi, sudah jelas ukurannya, tekniknya, rumusnya. Dalam laporan neraca rugi laba, BPK cukup menghitung jumlah pendapatan dikurangi semua pengeluaran atau biaya, termasuk ongkos penyanyi, pawang hujan, keamanan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia meluruskan kesalahpahaman publik soal klaim Rp5 triliun yang sering dikaitkan dengan multiplier effect.
“Akuntansi tidak menghitung keuntungan pihak lain (multiplier effect), selain kerugian dari sirkuit saja. Orang lain boleh saja membuat perhitungan untungnya sendiri, membuat neraca sendiri, seperti pedagang kaki lima, sopir taksi, hotel, losmen atau apa saja,” tulisnya.
Ali Bin Dachlan menutup dengan logika yang sangat menohok. “Jika seandainya masing-masing bidang usaha buat neraca laba rugi, maka balapan 3 hari saja, mustahil akan memberi keuntungan 5 triliun. Jadi jangan ngarang, cukup dengan kata untung saja, maksudnya untung dapat nonton.”
Hingga berita ini diturunkan, unggahan kritis H. Ali Bin Dachlan tersebut telah ramai diperbincangkan dan dibagikan oleh warganet NTB.(*/Rd)












