NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan asusila di lingkungan pondok pesantren kembali menggegerkan Lombok Tengah. Polresta Lombok Tengah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pimpinan pondok pesantren berinisial ” DAH , yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Praya Timur.
Langkah tegas itu diambil setelah terlapor dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui telah berada di luar negeri.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan korban, visum, serta mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, saat dikonfirmasi, Kamis.
AKP Punguan membeberkan, penyidikan kasus ini telah berjalan maraton. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban, serta meminta laporan hasil penelitian sosial terhadap korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti krusial berupa “buku tamu salah satu hotel, yang diduga berkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selain itu, penyidik mengamankan buku tamu salah satu hotel yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara serta melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali,” terangnya.
Saat penyidik melakukan pendalaman, terungkap fakta bahwa terlapor tidak lagi berada di dalam negeri. Polresta Lombok Tengah kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak data paspor dan data perlintasan.
“Karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik, Polresta Lombok Tengah telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Punguan.
Penerbitan DPO ini menjadi sinyal bahwa Polresta Lombok Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sekalipun bersembunyi di balik status tokoh agama dan kabur ke luar negeri.
Polresta Lombok Tengah memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pemburuan terhadap DPO DAH kini menjadi prioritas, demi memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.(*/Ntbexpose/03)






