NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memastikan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan agama berjalan sesuai prosedur peradilan anak.
Kepastian itu ditunjukkan melalui pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum, pada Senin (14/9/2026).
Proses penyerahan yang dipimpin oleh Penuntut Umum Husnul Raudah, S.H. tersebut berlangsung aman dan kondusif. Dalam tahap ini, Penuntut Umum secara resmi menerima tanggung jawab yuridis atas perkara tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa kebakaran fatal pada 13 Desember 2025 lalu, yang diduga dipicu oleh kelalaian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh ABH berinisial MR.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara ekstra hati-hati mengingat atensi publik yang tinggi.
“Perkara ini memang menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, Penuntut Umum kami bertindak sangat profesional dan terukur dalam Tahap II ini untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Iman Pribadi.
Meski dijerat dengan dakwaan berat terkait hilangnya nyawa orang lain, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP, Kejaksaan tetap konsisten menerapkan prinsip perlindungan anak.
Sebagai bentuk proporsionalitas, Penuntut Umum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ABH. Sebagai gantinya, ABH diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara rutin.
“Langkah tidak menahan ABH adalah wujud komitmen kami dalam mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini bukan berarti mengurangi ketegasan, melainkan menyeimbangkan antara penegakan keadilan bagi korban dan pemenuhan hak-hak anak,” tambahnya.
Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk segera disidangkan.(*/Ntbexpose/04)












