NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Kedok oknum guru ngaji bejat berinisial MYA (25) akhirnya terbongkar. Jaksa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menjebloskannya ke balik jeruji Rutan Kelas IIB Praya.
MYA diduga menjadi predator seksual bagi 4 santri anak di bawah umur. Penahanan dilakukan Selasa (18/8/2026) kemarin, usai penyidik Polres Lombok Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap II.
Tak ada toleransi. Begitu berkas lengkap, jaksa langsung tahan 20 hari ke depan.
Perbuatan keji itu diduga dilakukan MYA dalam rentang panjang, Agustus 2025 hingga Mei 2026. Lokasinya justru di tempat yang seharusnya paling aman: salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Modusnya klasik tapi keji. MYA menyalahgunakan posisinya sebagai guru ngaji, memanfaatkan kepolosan dan ketakutan para santri yang masih anak-anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera mewakili Kajari Bayu Novrian Dinata menegaskan, perkara ini jadi atensi khusus.
“Setelah dilakukan penelitian oleh JPU terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan,” tegas Alfa.
JPU menjerat MYA dengan pasal berlapis: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya berat.
Dampak perbuatan MYA tak main-main. Dokumen perkara mencatat salah satu korban menderita luka fisik hingga harus dapat penanganan medis.
Lebih parah lagi, keempat korban mengalami trauma psikologis berat. Hasil pemeriksaan psikolog forensik menunjukkan mereka menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan akut.
Beruntung, peluang pemulihan korban masih terbuka dengan dukungan keluarga dan pendampingan psikososial intensif.
Kejari Loteng menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa.
“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.
Kejari juga meminta warga Pujut dan Lombok Tengah tidak bungkam. Jika melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak, segera lapor ke aparat.
“Perkara ini menjadi pengingat, lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan agama, harus menjadi tempat yang aman bagi anak. Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan profesional,” pungkasnya.(*/Ntbexpose/04)











