Bejat ! Karyawan Hostel di Kuta Mandalika Perkosa Turis Inggris, di Jebloskan ke Penjara – Terancam 12 Tahun

NTB EXPOSE. MATARAM – Aksi bejat terjadi di kawasan wisata super prioritas Kuta Mandalika. Seorang karyawan hostel berinisial BI alias S tega melakukan kekerasan seksual terhadap seorang turis asal Inggris berinisial MSG.

Tak butuh waktu lama, Polda Nusa Tenggara Barat langsung bertindak cepat. Pelaku kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah adanya pengaduan pada 15 September 2026.

Begitu laporan diterima, tim penyidik langsung bergerak. Laporan Polisi Nomor 168 diterbitkan pada 16 September 2026 dan di hari yang sama statusnya langsung naik ke penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi kami tahan di Rutan Polda NTB,” tegas Kombes Ni Made Pujawati, Senin (22/9/2026).

Polisi tak main-main. Sejumlah barang bukti kunci berhasil diamankan untuk menjerat pelaku

Satu flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban. Pakaian korban. Hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 yang diperkuat hasil Visum RS Bhayangkara Polda NTB

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya tak main-main 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kombes Ni Made Pujawati menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda NTB tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang mencoreng citra pariwisata NTB.

“Ini wujud konsistensi dan keseriusan kami dalam memberantas tindak pelecehan maupun kekerasan seksual demi menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di NTB,” pungkasnya.(*/Ntbexpose/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *