NTB EXPOSE Lombok Tengah – Personel Polsek Janapria Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang akan beraksi di Dusun Melati, Desa Saba Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Jumat (22/1/21) dini hari.
Pelaku yang ditangkap tersebut yaitu S Alias Gesul (31) laki-laki warga Dusun Melati Desa Saba Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar, pelaku ditangkap Jumat (22/1/21) sekitar pukul 01.30 wita dini hari, ketika hendak melakukan aksi pencurian di kantor PT. PNM (Permodalan Nasional Madani).
“Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan aksinya,” kata H. Muhdar.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu personel yang sedang melaksanakan patroli, mendapat laporan dari warga yang kebetulan sedang menginap di PT. PNM. Bahwa dicurigai seseorang yang tidak dikenal memasuki pekarangan kantornya.
“Menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi dan ternyata betul menemukan pelaku yang sudah berada didalam perkarangan kantor yang dimaksud,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti yang mengarah kepada tindakan pencurian, namun setelah dikroscek yang bersangkutan merupakan DPO Polsek Praya Timur berkaitan dengan tindak pidana Curat-curanmor yang sebelumnya terjadi di Wilayah Desa Ganti Kecamatan Praya Timur.
“Pelaku kita langsung serahkan ke Polsek Praya Timur, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(ntbexpose/03)






