Kadikes Loteng : Permenkes No 21 Tahun 2021Melarang Melahirkan di Polindes

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Informasi yang menyebutkan kalau tidak boleh lagi melahirkan  di Polindes, ditanggapi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah Dr. H. Suardi SKM, MPH, ” itu benar tidak boleh ada lagi yang melahirkan di Polindes. Ada aturannya dan kita menjalankan aturan yang ada, dimana Kementerian kesehatan menerbitkan Peraturan baru yakni, Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No : 21 tahun 2021, tentang Pelayanan Kesehatan Masa sebelum hamil, Masa hamil, persalinan dan Masa Sesudah persalinan. Permenkes ini diundangkan tgl 27 Juli 2021,” jelas Dr.Suardi.

Diakuinya, peraturan ini tentunya berlaku untuk seluruh kabupaten/Kota di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan atas dasar masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi, sehingga untuk menekan angka kematian ibu  ( AKI ( dan angka kematian bayi ( AKB ) maka sesuai dengan Permenkes No : 21 tahun 2021 pasal 16 ayat ( 2 ) persalinan

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Ayat 3 (tiga) tim sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri dari dokter, bidan dan perawat, itu artinya bahwa persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yg ada tenaga dokter, bidan dan perawatnya seperti Puskesmas, klinik bersalin yang ada dokter penanggungjawab dan di Rumah Sakit yang sudah pasti ada dokternya bahkan dokter spesialis kandungan.

Sedangkan persalinan yang dilakukan diluar fasilitas kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi. Oleh sebab itulah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menjalankan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat untuk melindungi masyarakatnya melalui aturan baru itu,” jelas Kadikes.

Diketahui ,“ Keberadaan Bidan Polindes tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil (antenatal care) untuk mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan sehingga para ibu hamil tetap sehat karena diedukasi dan mengetahui kondisi kehamilannya dan kondisi janinnya.”

Apalagi sekarang semua Puskesmas di Lombok Tengah sudah menjadi Puskesmas ILP (Integrasi Layanan Primer) yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai Lansia yang terbagi dalam 5 cluster dan tidak lagi didasarkan semata-mata faktor penyakit atau program.

Diketahui saat ini semua Puskesmas sekabupaten Lombok Tengah akan diprioritaskan menjadi Puskesmas BLUD. Di sisi lain juga dalam hubungannya dengan ILP, keberadaan Pustu dan Polindes di desa akan digabungkan layanannya dan dikembangkan menjadi Pustu Prima yang sumber dayanya terdiri dari dokter kunjungan, perawat, bidan serta kader yang akan di berdayakan secara kontinyu.

Hal tersebut sepeeti dikatakan Suardi, “ Jadi tidak ada niat pemerintah pusat dan khususnya Pemerintah kabupaten Lombok Tengah untuk melarang melahirkan di Polindes melainkan untuk semata-mata menjaga keselamatan ibu hamil sehingga ibu melahirkan dengan selamat dan bayi lahir sehat,” imbuhnya. ( Ntbexpose/04 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *