NTBEXPOSE. Lombok Tengah – Sorotan tertuju kepada PT. ITDC mengenai lambannya proses pembayaran tanah yang masih diklaim masyarakat belum selesai dibayar ITDC, hingga kini masih menjadi duri dalam daging beberapa pemilik tanah di KEK Mandalika dan di sekitar Sirkuit MotoGP, berujung dengan pemagaran tanah yang dilakukan masyarakat pemilik dibeberapa tempat.
Hal tersebut ternyata membuat pihak ITDC bergeming dengan mengeluarkan statement yang dijelaskan Yudhistira Setiawan selaku VP Legal and Risk Management ITDC kepada pihak media
Yudistira mengatakan, terkait klaim lahan Kepemilikan, lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian/Lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean.
Oleh karena itu, jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan.
Permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012. Artinya, Sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan.
Sementara, di sisi lain ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah/HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.
Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku.
Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan.
Terakhir, dapat kami sampaikan tahapan proses klaim lahan yang saat ini berlaku yaitu
1. Apabila ada klaim masuk, pihak ITDC akan membuat laporan kejadian,
2. Membuat forum klarifikasi klaim,
3. Melakukan identifikasi klaim,
4. Mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dgn mengundang BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus sebagai narasumber.
Dan kami pastikan seluruh proses ini berjalan dengan terbuka dan adil bagi semua pihak.
Kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan ini dengan lebih jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak membuat pernyataan yang insinuatif, yang membentuk opini publik bahwa seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC dengan memiliki lahan di KEK Mandalika,” tutup Yudhistira Setiawan. (ntbexpose/03)












