NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Polemik keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembiga 2 di Kampung Subagan Kajanan, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terus memanas. Jika sebelumnya hanya aksi protes warga, kini kasus tersebut telah resmi masuk ranah hukum dan ditangani serius oleh Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
Dari informasi yang dihimpun media, Konflik bermula pada awal Oktober 2026. Warga terdampak langsung Kampung Subagan Kajanan membentangkan spanduk besar di depan dapur SPPG dengan tulisan tegas
“WARGA TERDAMPAK LANGSUNG KAMPUNG SUBAGAN KAJANAN MENOLAK KERAS OPERASIONAL KEMBALI SPPG DI PERMUKIMAN KAMI”
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Warga menilai keberadaan dapur SPPG di tengah permukiman padat menimbulkan dampak lingkungan berupa bau menyengat dari proses masak massal, limbah cair, serta kebisingan aktivitas bongkar muat di pagi hari. Aspirasi ini sejatinya wajar dan perlu mendapat perhatian serius.
Sayangnya, aksi protes tersebut kemudian bereskalasi menjadi tindakan-tindakan yang diduga melampaui batas hukum. Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi pada Senin (06/10/2026), terjadi tiga aksi sekaligus di lokasi
Dapur SPPG disegel menggunakan palang kayu dan bambu yang diikat kawat dengan tulisan cat merah “DISEGEL WARGA”. Akses keluar-masuk dapur tertutup total.
Gerbang besi utama dapur juga digembok dari luar. Akibatnya, sejumlah relawan dapur yang sedang berada di dalam lokasi tidak bisa keluar dan sempat terkurung. Situasi sempat tegang hingga akhirnya petugas Koramil setempat turun tangan dan membantu membuka gembok dengan menggunakan mesin gerinda.
Aksi yang paling disorot adalah penutupan fasilitas umum berupa parit saluran pembuangan limbah dengan cor beton. Aliran air tertutup total, yang dikhawatirkan memicu luapan air, banjir lokal, dan persoalan sanitasi.
Menanggapi rentetan aksi tersebut, pihak Mitra SPPG Kopang Rembiga 2 memilih jalur hukum. Pada Senin (06/10/2026) pukul 09:12 WITA, perwakilan mitra mendatangi Kantor Hukum Marzuki, S.H., M.H., & Partner di Banyumulek, Kecamatan Kediri, Lombok Barat untuk meminta pendampingan hukum.
Pihak Mitra menegaskan operasional dapur telah sesuai prosedur resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami sudah menjalankan semua aturan sesuai Juknis dan SOP yang ditetapkan oleh BGN. Mulai dari standar kebersihan, pengolahan makanan, hingga pengelolaan limbah, semua sudah sesuai aturan. Kami juga siap memperlihatkan secara terbuka dokumen perizinan dari BGN kepada warga, pemerintah desa, maupun dinas terkait. Kami ingin transparan,” ujar perwakilan Mitra SPPG kepada media.
“Kami memahami aspirasi warga. Tapi jika ada keberatan, mari tempuh jalur musyawarah atau lapor ke APH dan BGN. Jangan dengan cara menyegel, menggembok orang di dalam, dan menutup fasum parit dengan beton. Itu fasilitas umum,” tegasnya.
Sedangkan dari pihak Tim Kantor Hukum Marzuki, S.H., M.H., & Partner, kepada wartawan membenarkan telah menerima kuasa dan akan mengambil langkah hukum terukur.
Laporan tersebut kini menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah secara resmi telah melayangkan surat panggilan dengan Nomor B/2071/X/Res.1.24/2026/Reskrim kepada empat orang berinisial Y, A, F, dan ER di wilayah Kopang Rembiga untuk dimintai keterangan pada Sabtu (17/10/2026).
Pemanggilan ini menjadi bukti bahwa perkara telah naik ke tahap penyelidikan serius.
Pada hari yang sama, polisi juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum pelapor, Adv. Dr. (cand). Marzuki, S.H., M.H., CIM. SP2HP tersebut merupakan jawaban atas permohonan perkembangan perkara yang diajukan kuasa hukum pada 15 Oktober 2026.
Tak hanya dugaan penyegelan dan penyekapan, perkara ini juga berkembang dengan adanya dugaan ancaman pengeboman yang disebut pernah dilontarkan oleh salah satu pihak terlapor. Dugaan ini menjadi atensi serius karena menyangkut keamanan dan ketertiban umum dan wajib didalami secara tuntas oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Di satu sisi aspirasi lingkungan warga harus didengar, di sisi lain tindakan melawan hukum berupa penyegelan, pengurungan relawan, dan perusakan fasilitas umum tidak boleh dibenarkan dengan alasan apapun.(*/Ntbexpose/04)








