Bekuk Pengedar Narkoba Asal Malang di Kopang Polresta Loteng Sita 1.008 Ekstasi dan 216. 96 Gram Sabu

NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Perang terhadap narkotika di Lombok Tengah kembali menorehkan hasil besar. Tim Gabungan Polresta Lombok Tengah menyergap dua pengedar lintas pulau asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan barang bukti fantastis: 1.008 butir ekstasi dan 216,96 gram sabu siap edar.

Penggerebekan dramatis itu terjadi dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba, Selasa dini hari (20/10) sekitar pukul 02.30 WITA. Di bawah komando langsung Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K., sebanyak 36 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam, dan Polsek Kopang bergerak menyisir titik-titik rawan di Kecamatan Kopang.

“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi, S.H., di Praya, Selasa.

Dua terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya tak berkutik saat diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang 4 Desa Kopang Rembiga.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu klip besar dan delapan klip kecil berisi 1.008 butir narkotika sintetis Golongan I jenis ekstasi, serta dua kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 216,96 gram. Turut diamankan barang bukti pendukung berupa lakban pembungkus, dua unit smartphone android, dan sebuah tas cokelat hitam yang diduga digunakan sebagai wadah transaksi.

Modus lintas pulau ini menjadi perhatian serius aparat. Diduga, keduanya berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang menjadikan Lombok Tengah sebagai pasar baru peredaran narkotika jaringan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polresta menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan Kampung Sarang Narkoba hingga ke akarnya.(*/Ntbexpose/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *