NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Rana Afriliana kini memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar laporan polisi, kasus ini telah berubah menjadi pertarungan medis untuk menyelamatkan kondisi korban yang kian memburuk.
Pada Selasa, 14 Oktober 2026, Rana terpaksa harus dirujuk dari Puskesmas Puyung ke RSUD Praya, setelah mengalami rentetan gejala klinis serius. Bukan hanya nyeri biasa, korban dilaporkan mengalami “sakit leher kronis di bagian tengkuk, pusing hebat, mual, nyeri siku tangan, hingga muntah secara berkelanjutan tanpa henti.
Gejala-gejala tersebut muncul pasca peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah “Bererong Nyerot, Kecamatan Jonggat, yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lombok Tengah dengan nomor laporan ,STPP 504, dengan terlapor seorang wanita berinisial F.
Didampingi langsung oleh kuasa hukumnya. Dr. Marzuki, S.H., M.H., CIM., Rana kembali menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Marzuki, kondisi kliennya tidak bisa dianggap remeh karena menunjukkan indikasi adanya trauma saraf akibat benturan di area vital.
“Sejak kejadian di Jonggat itu, klien kami mengeluh nyeri luar biasa di tengkuk leher dan siku, disertai pusing yang membuat dia terus muntah. Ini bukan gejala ringan, ini indikasi neurologis yang harus segera ditangani,” ungkap Marzuki.
Sempat terjadi dinamika dan adu argumen terkait prosedur penanganan medis antara pihak kuasa hukum dan petugas medis. Namun demi keselamatan pasien, pihak Puskesmas Puyung akhirnya mengambil keputusan cepat dengan mengeluarkan surat rujukan resmi ke RSUD Praya.
Rujukan ini krusial. Di RSUD Praya, Rana dijadwalkan akan menjalani tindakan medis lanjutan berupa pemeriksaan Rontgen (X-Ray) dan pemeriksaan spesialis saraf untuk memastikan sejauh mana dampak fatal dari dugaan penganiayaan tersebut terhadap sistem saraf pusat dan tulang belakang leher.
Tidak hanya bergerak di ranah medis, di hari yang sama, Marzuki juga melakukan langkah hukum progresif dengan menyerahkan secara resmi “salinan surat kuasa yang telah dilegalisir ke Polres Lombok Tengah. Langkah ini untuk memastikan pendampingan hukum terhadap korban berjalan penuh dan sah secara formil.
Pihak kuasa hukum kini melayangkan desakan keras kepada penyidik Polres Lombok Tengah agar tidak berlama-lama. Penanganan perkara ini dituntut harus taktis, profesional, responsif, dan berkeadilan.
“Kami meminta penyidik bergerak cepat. Korban saat ini masih terbaring sakit dengan gejala yang memburuk. Kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan harus segera dihadirkan. Jangan sampai korban sudah menderita secara fisik, dia juga menderita karena lambannya proses hukum,” tegas Marzuki.(*/Ntbexpose/03)












