Terbongkar! Modus Emas Palsu, Wanita Bahenol di Loteng Gondol Rp780,8 Juta dari Koperasi Syariah

NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Aksi penipuan licik bermodus gadai emas palsu akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka penipuan Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” dengan kerugian fantastis mencapai Rp780.850.000.

Kasus ini membentang selama tiga tahun, dari 2023 hingga Januari 2026. Tersangka S diduga dengan sengaja menjaminkan perhiasan imitasi yang diklaim sebagai emas murni untuk mengeruk pinjaman.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean., S.I.K., mengungkapkan modus operandi tersangka terbilang rapi.

“Kerugian koperasi sekitar Rp780.850.000. Modus yang digunakan tersangka adalah menjaminkan perhiasan imitasi seolah-olah emas asli untuk memperoleh pinjaman,” tegas AKP Punguan.

Kecurigaan bermula pada Januari 2026, saat pengawas koperasi melakukan audit rutin terhadap data barang jaminan di sistem titip jaminan. Ditemukan kejanggalan, puluhan perhiasan emas belum ditebus namun biaya jasa penitipan dan perpanjangannya terus dibayar hingga nilainya hampir menyamai pokok pinjaman.

Tim kemudian menguji dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Hasilnya mengejutkan.

“Hasil gosokan kedua perhiasan tersebut tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Tak ingin kecolongan, pihak koperasi langsung menggelar pemeriksaan besar-besaran terhadap semua barang jaminan pada 19 hingga 25 Januari 2026. Hasilnya, ditemukan 34 surat perjanjian pinjaman yang semuanya terafiliasi dengan tersangka S, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain yang diduga sebagai suruhannya.

Lebih licik lagi, untuk mengelabui petugas taksir, tersangka melampirkan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk yang berbeda agar seolah-olah sesuai dengan barang jaminan. Polisi juga mendalami dugaan bahwa ratusan perhiasan palsu itu dibeli tersangka secara online.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang tidak sedikit: 108 buah perhiasan imitasi, 34 surat perjanjian pinjaman, 4 nota pembelian perhiasan palsu, serta 3 unit ponsel yakni iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12, dan iPhone 13.

Penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar dan seorang ahli digital forensik untuk memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *