NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) RI, Lalu Suhaili, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami putranya, Lalu Ahmad Hajizi, di kawasan Bandara Internasional Lombok.
Suhaili menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat putranya sedang mencari nafkah di area bandara. Menurutnya, korban tidak melakukan pelanggaran apapun dan tidak merugikan pihak manapun.
Namun, ia diduga mendapat perlakuan tidak semestinya dari oknum personel pengamanan yang bertugas.
“Kami sangat menyayangkan dan keberatan atas dugaan tindakan pemukulan tersebut, apalagi diduga dilakukan dengan menggunakan benda keras berupa besi di bagian kepala. Korban bahkan sempat melakukan pembelaan diri,” ungkap Suhaili.
Suhaili menyebut, oknum yang diduga melakukan tindakan itu adalah aparat TNI berinisial R.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan beberapa sikap:
Pertama, putranya hanya mencari nafkah secara halal dan tidak mengganggu siapa pun. Tidak sepantasnya warga sipil diperlakukan dengan kekerasan.
Kedua, sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan, seharusnya bertindak bijak, profesional, dan tidak main hakim sendiri. Kewenangan yang diberikan negara adalah untuk mengayomi, bukan menyakiti rakyat.
Ketiga, tugas utama aparat di bandara adalah menjaga kondusivitas, melayani masyarakat dan pelaku usaha travel lokal dengan sopan, serta memberikan rasa aman bagi karyawan konter dan masyarakat lingkar bandara.
Oleh karena itu, Suhaili meminta pimpinan TNI atau Kodim Lombok Tengah dan manajemen keamanan Bandara Internasional Lombok untuk mengusut tuntas kejadian ini secara transparan.
“Kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku jika terbukti bersalah. Tunjukkan keadilan di mata masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Bandara Internasional Lombok tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak yang mencari rezeki.
“Jangan sampai kejadian ini membuat masyarakat resah. Ingat, ini adalah negara hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak2 terkait belum bisa dihub.(*)








