NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Jangan kira korupsi hanya ada di tender dan lelang. Modus licik juga bisa bersembunyi di balik pengadaan e-Katalog.
Peringatan keras itu dilontarkan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll Pemkab Lombok Tengah yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menegaskan seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram pada 15 Juli 2026.
Empat terdakwa dengan inisial M A A, S, S, dan A akan duduk di kursi pesakitan dengan nomor perkara 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar Rabu, 22 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.
“Sidang perdana keempat perkara akan dilaksanakan Rabu, 22 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. JPU telah siap menghadirkan seluruh alat bukti untuk membuktikan dakwaan di persidangan,” tegas Alfa Dera, Jumat (17/7/2026).
Menurut Alfa, kasus dump truck ini harus jadi alarm keras bagi semua OPD. Digitalisasi lewat e-Katalog bukan jimat anti-korupsi.
“E-Katalog memang instrumen yang baik untuk transparansi dan efisiensi. Tapi sistem secanggih apapun akan jebol kalau pelaksananya tidak punya integritas,” tandasnya.
Ia membongkar sejumlah celah yang kerap luput dari pengawasan: dugaan praktik cashback, pengaturan spesifikasi yang mengunci ke satu penyedia, pengondisian penyedia,
mark-up harga, hingga permainan licik sejak perencanaan kebutuhan dan penyusunan anggaran.
“Perencanaan adalah fase paling krusial. Kalau sejak awal kebutuhan sudah direkayasa untuk kepentingan tertentu, maka seluruh proses berikutnya kehilangan objektivitas, meski lewat sistem elektronik,” jelasnya.
Karena itu, Kejari Loteng menegaskan pengawasan tidak boleh hanya di hilir. Wajib dikawal total sejak identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, pemilihan metode, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima barang.
“Jika ada dugaan korupsi dengan alat bukti cukup, pasti kami tindak. Tapi di sisi lain kami terus edukasi dan pendampingan agar tata kelola pengadaan lebih bersih. Tujuannya satu, setiap rupiah uang negara benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*/Rd)












