Hearring Aspirasi PPPK Paruh Waktu di DPRD Loteng Diterima Wirman Hamzani Wakil Ketua Komisi IV

NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH — Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing dari Barisan Pejuang Kesejahteraan di Instansi Kesehatan (BANGKIT) yang menyuarakan aspirasi terkait kondisi kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu di sektor kesehatan yang dinilai masih jauh di bawah standar kelayakan serta tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban.

Hearing tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani, didampingi anggota Komisi IV, serta turut dihadiri perwakilan dari DIKES, BAPPERIDA, BKPSDM dan BKAD Kabupaten Lombok Tengah. pada hari Jumat (17 /4) sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, BANGKIT menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:

Meminta penjelasan mengenai dasar regulasi dalam penentuan nominal gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Tengah.

Mendorong peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar lebih manusiawi dan sesuai dengan standar serta kemampuan keuangan daerah.

Mengajak legislatif dan eksekutif untuk bersama-sama mencari solusi demi meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu.

Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani, menyampaikan apresiasi atas keberanian dan semangat para tenaga kesehatan dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut menjadi perhatian serius DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi kesejahteraan masyarakat dan tenaga kesehatan.

Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam hearing tersebut adalah permintaan evaluasi terhadap besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang saat ini sebesar Rp200 ribu, yang dinilai sangat tidak layak dan belum mencerminkan beban kerja yang ada.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Daerah melalui perwakilan yang hadir menyampaikan bahwa kebijakan terkait pengupahan PPPK Paruh Waktu akan menjadi bahan evaluasi pada pembahasan perubahan anggaran mendatang.

Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini dan mendorong adanya kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada tenaga PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor kesehatan, demi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berkeadilan.(*/Ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *