Wirman Hamzani Wakil Ketua Komisi IV : ” Pihak sekolah sama saja artinya mencoreng nama baik lembaga dan cederai kebebasan pers
NTB EXPOSE. Lombok Tengah. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Tata Usaha (TU) SMA Negeri 3 Praya bernama Lalu Hanapi terhadap seorang wartawan seperti yang dimuat dimedia ini sebelumnya, telah menuai sorotan publik. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, saat wartawan hendak meliput kegiatan pembagian rapor dan penyerahan hadiah di lingkungan sekolah yang dipimpin oleh Baiq Nafsah S.Pd sebagai Kepala sekolah SMA 3 Praya.
Menanggapi kabar yang sudah beredar di sejumlah media, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani, angkat bicara. Dikonfirmasi hari Selasa (24/6/2025) kemarin, Wirman menegaskan, pentingnya keterbukaan informasi publik terutama di dunia pendidikan.
“ Tidak sepantasnya pihak sekolah menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Wirman yang dikenal dengan nama Hamzan Halilintar tersebut, juga menyayangkan jika benar telah terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis di area sekolah. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers.
“Sangat disayangkan kalau benar kejadian itu terjadi. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang edukasi, bukan tempat intimidasi. Kami akan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa pihak sekolah, termasuk tenaga administrasi, harus memahami peran media dalam menyebarluaskan informasi kepada publik secara objektif dan transparan. Tindakan menghalangi atau bahkan melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat berimplikasi hukum dan berdampak buruk pada citra pendidikan.
“Apalagi ini terjadi di lingkup pendidikan, sungguh tidak elok dan tidak patut dicontoh. Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini sesuai jalur hukum yang berlaku,” pungkas anggota DPRD Loteng Dapil Janapria-Kopang dari Fraksi NasDem sekaligus mantan aktivis atau Ketua LSM GEMPAR NTB tersebut.
Diakui Wirman Hamzani, pelapor yang bernama Ruslan wartawan dari Media Jurnal NTB itu saya kenal betul orangnya, memang benar dia wartawan, satu asal dengan saya dari Kecamatan Janapria,” ujar Wirman Hamzani.
Dikonfirmasi media, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen resmi, laporan Ruslan telah tercatat dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/154/IV/2025/SPKT Res Loteng, yang diterima dan ditandatangani oleh Kanit SPKT II AIPTU Ernanta Agus Putra, SH, mewakili Kapolres Lombok Tengah. (Ntbexpose/04)






