NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Terkait sanding data sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan di The Mandalika kami menyatakan siap, hal itu diungkapkan Muhammad Samsul Qomar. (MSQ) selaku Juru bicara Pejuang Tanah Mandalika kepada media Sabtu (11/2)
Dijelaskannya, sesuai undangan yang di terima para kuasa hukum, sanding data akan dilaksanakan pada tgl 14 Februari mendatang dengan menghadirkan pihak Kementrian BUMN dan ITDC serta Forkompinda NTB.
Kita berharap sanding data ini sebagai jawaban atas perjuangan rakyat berpuluh tahun soal hak hak mereka yang di kebiri oleh pihak pengembang.
Dalam proses sanding data ini, kita inginkan ada transparansi dan penyelesaian paripurna.
“Pernah ada sanding data tahun 2019 di sebuah hotel di Pujut saat itu, namun setelah sanding data hasilnya saja tidak kami ketahui apalagi penyelesaian.
Sehingga sekali lagi kami ingin proses ini sebagai proses terakhir untuk menyelesaikan soal lahan yang di klaim sebagai HPL oleh ITDC dan segera di bayarkan hak warga pemilik jika mereka menang dalam sanding tersebut.
Kami yakin Gubernur NTB Dr.Zulkiflimansyah akan membantu penyelesain dan pembayaran seperti yang di lakukan pada 9 bidang yang sudah di klaim berstatus HPL di dusun Ebunut beberapa waktu lalu sejumlah 1,8 Hektare .
Itu sebagai yurisprudensi kita karena status lahan di ITDC semua di klaim HPL sehingga klaim tersebut harus di cabut dan di kembalikan ke masyarakat selanjutnya di bayarkan.
Kami menyiapkan saksi dan tambahan bukti alas hak untuk proses sanding data nanti.
Kami juga meminta kepolisian dan kejaksaan berdiri di posisi netral dan memberikan ruang ke masyarakat sebagai tempat mengadu jika dalam proses ada kesalahan atau pelanggaran .
Kami mengapresiasi Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah atas dedikasi dan upayanya sebagai penguasa tertinggi di NTB sekaligus ketua Dewan Pengawas KEK Mandalika yang sudah membantu memediasi kementrian BUMN, ITDC dan warga pemilik lahan untuk proses sanding data ini dan tentunya proses lanjutan sampai tingkat penyelesaian hak pembayaran. (Ntbexpose/03)








