MSQ : Para Kuasa Hukum tolak Kepolisian dan Kejaksaan Ikut campur
NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Muhammad Samsul Qomar selaku Juru bicara Pejuang tanah Mandalika kepada media Senin (30/1) mengatakan, progres kami saat ini dalam memperjuangkan hak hak warga KEK kuta Mandalika untuk segera diselesaikan yakni “hari ini kami melakukan pertemuan dengan Asisten 3 H Wirawan bersama karo Hukum L Rudi Gunawan, Dr. Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB merespon proses penyelesaian sengketa lahan Mandalika,
Diketahui akan di bentuk tim Percepatan dan mediator yang di ketuai Asisten 3 dengan melibatkan praktisi hukum Diantaranya Prof Dr H Galang Asmara, L. Saefudin Gayep SH MH Kepala BPN Provinsi dan Loteng.
Para kuasa hukum menolak tim di isi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan karena mereka sebagai tempat mengadu jika nanti dalam proses terjadi kesalahan.
Tim menargetkan dalam waktu seminggu sudah ada progres sanding data dan pembayaran jika data masyarakat menang atas ITDC.
Meski tim telah terbentuk aktifitas pemilik lahan tetap berjalan berkebun dan berladang tetap di lakukan,” kata Qomar.
Selain itu mereka juga masih berjualan dan menggembala ternak di tanah yang masih mereka tempati dan kuasai.
Jika sampai WSBK tidak ada penyelesaian makan pejuang tanah mandalika tidak mau bertanggungjawab lagi jika warga melakukan aksi aksi lainnya,” cetus Qomar. (Ntbexpose/03)






