NTB EXPOSE Lombok Tengah – Menyibak beberapa klarifikasi yang berhasil dihimpun tim media terhadap pihak terkait meliputi Perkim, BPN, Tata ruang PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai dugaan pelanggaran perumahan Naraya Property Labulia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr Supardiono, S.Pd, M.Sc keluarkan statemen tegas. Diuraikan, dalam menjalankan tupoksinya, ada langkah-langkah dulu yang dilakukan semacam kajian. Baru diterbitkan izin untuk membangun dengan beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi berbarengan rekomendasi pihak Tata ruang PUPR, Dinas Perkim, dan referensi BPN.
” Kami sudah lakukan survei sebelum pembangunan, jika pemrakarsa tidak ikuti arahan stakeholder tersebut maka itu keliru. terlebih seandainya melanggar sepadan sungai sangatlah dilarang, tidak boleh, sudah diatur oleh Tata ruang,” utara Supardiono.
Fungsi pengawasan kami dilakukan setelah pemrakarsa beroperasi, mengecek kesesuaian antara fakta dan dokumen.
Dimana, sambung Supardiono, acuan dasar DLH bekerja adalah rekomendasi teknis dari PUPR dan DisPerkim yang sudah jelas mengatur garis sepadan sungai.
” DLH mengikuti arahan keduanya. mengenai pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran yaa ranah keduanya,” kelipnya.
Ia menambahkan, soal pembangunan perumahan, harus mengikuti luas tanah sesuai fakta dilapangan, bukan harus mengikuti luas tanah sesuai yang tertulis disertifikat. Sebab bisa saja yang disertifikat tanah tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Sewaktu-waktu kemungkinan berubah atau berkurang akibat kondisi alam seperti longsor, abrasi dan lainnya.
Bilamana terdapat pelanggaran, hal demikian menjadi penting ditindak lanjuti Pemda untuk didiskusikan solusinya. ( Irs/Mus )












