Apriadi Abdi Negara : Statement Goes Mul Seperti Pernyataan Preman Dan Berbau Feodal

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Saya Apriadi Abdi Negara wakil ketua DPC PERADI Mataram yang berasal dari Desa Ungge Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, menanggapi pernyataan tim sukses HL. Pathul Bahri atau pendukung kekuasaan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang saya baca namanya Gus Mul yang memiliki pernyataan sarat feodal dan seperti pernyataan preman,”kata Abdi Negara kepada NTB EXPOSE Kamis (1/9).

Ditegaskan Abdi,” saya ingatkan pada saudara Gus Mul untuk diketahui bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 juga menyebutkan Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia jadi pernyataan Gus Mul yang mau mengusir Advokat tersebut sangat keliru sarat pernyataan preman dan layak diberikan pemahaman oleh kekuasaan.

“Jadi saudara Gus Mul Negara kita dan Lombok Tengah adalah Negara Hukum bukan negara Monarchy atau kerajaan yang  seenaknya saja mau mengusir orang yang sedang melaksanakan tugas profesi di Loteng dan cara-cara tersebut sangat mencerminkan bahwa Loteng ini seperti ada masalah pada sumber daya manusia karena orang yang setiap hari dengan kekuasaan atau Bupati Lombok Tengah saja memiliki pernyataan feodal seperti ini,” pungkas Apriadi Abdi Negara. (ntbexpose/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *