Bukti Akta Notaris Diduga Palsu Sedang di Proses Unit Reskrim Polres Loteng

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Direktur PT Rajawali Property Lombok, H.Akhmad Salehudin, SH, Sabtu 07 Agustus 2021 mendatangi Polres Lombok Tengah guna menyerahkan beberapa bukti Akta Notaris yang diduga palsu, bukti- bukti tersebut diperoleh dari Kantor Pertanahan Lombok Tengah dan sudah diterima oleh penyidik Polres Lombok Tengah Aipda Wijaya

Dijelaskan, pada tanggal 16 April 2021 H. Akhmad salehudin melaporkan Notaris / PPAT I Nyoman Alit , SH, MKn ke Polres Lombok Tengah atas dugaan keterangan palsu di Akta Notaris / Akta Autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, 266 KUHP

Selang sepuluh hari setelah menerima laporan pengaduan tepatnya tanggal 26 April 2021 Aipda Erwin selaku penyidik Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan pengaduan dari Direktur PT. Rajawali Property Lombok untuk diminta keterangan masalah laporan pengaduan tersebut

Pada tanggal 05 Agustus 2021 Direktur PT Rajawali Property Lombok menghubungi Aipda Erwin via telepun untuk memberitahukan bahwa bukti – bukti Akta Notaris yang diduga palsu sudah ada dan hendak diserahkan ke Penyidik, namun Aipda Erwin mengabari bahwa sekarang sudah pindah tugas dan digantikan oleh Aipda Wijaya. Saya berharap dan mendukung pihak APH segera mengatensi laporan saya guna diproses berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku,”tandasnya. Sampai berita ini diturunkan Notaris / PPAT I Nyoman Alit SH, MKn belum bisa dihubungi. (ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *