Bermasalah, PN Selong Diminta Hentikan Jual Beli Lahan Kavling Gelang

NTBEXPOSE. Lombok Timur – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu mungkin bisa menggambarkan perlakuan yang dialami Lalu Enggar, salah seorang pengembang properti asal Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur.

Penjualan lahan seluas 90 are yang dikuasakan kepadanya melalui perusahaan UD.Enggar Jaya Grup berujung di persidangan.

Dalam perkara nomor 13 tersebut, pemilik lahan atas nama L.Bukhori Muslim menuntut pembatalan surat kuasa yang diberikan kepadanya secara sepihak.

Kepada wartawan, Sabtu (04/07/2021), L.Enggar menuturkan, awalnya lahan yang berlokasi di Lingkungan Gelang, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia tersebut dikuasakan kepadanya melalui notaris pada tahun 2020. Sesuai kesepakatan, pemilik lahan akan menerima pembayaran 35.000.000 per are.

Setelah menerima kuasa, pihaknya menjual lahan tersebut secara kavlingan. Dalam memasarkan lahan, pihaknya dibantu doa orang stafnya.

Alhasil, dari 90 are tersebut berhasil terjual 37 are. Sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan bersama, jual beli dilakukan melalui notaris. Hasil penjualan lahan kemudian diberikan sesuai kesepakatan.

Dikatakan L.Enggar, total penjualan yang telah diserahkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 1.113.000.000. Nominal tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk uang tunai, tapi juga barang seperti properti, lahan pekarangan dan beberapa unit kendaraan roda empat.

Tapi di luar dugaan, belakangan pemilik lahan justeru mempersoalkan surat kuasa yang diberikan secara sepihak ke Pengadilan Negeri (PN) Selong. Sesuai materi sidang, gugatan disebabkan lantatan penggugat menganggap tidak ada progress penjualan atas lahan yang dikuasakan kepada darinya.

Alasan tersebut menurutnya sangat ngawur, karena hasil penjualan tetap diberikan sesuai kesepakatan. Mengenai tuntutan pencabutan surat kuasa, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kalaupun harus dibatalkan, harus atas kesepakatan dengan penerima kuasa di hadapan notaris.

“Kita negara hukum, jadi segala sesuatunya harus sesuai aturan,” kata Enggar.

Tragisnya, kata Enggar, saksi pihak penggugat di persidangan adalah dua orang staf kepercayaannya yang selama ini mengurus penjualan lahan kavlingan tersebut.

Parahnya lagi, saat proses di pengadilan berlangsung, beberapa kavling lahan telah dijual sepihak oleh pelapor. Padahal sesuai aturan dan transaksi yang selama ini berlaku, jual beli diajukan di notaris yang telah disepakati sebelumnya.

Selama persidangan berlangsung segala jenis transaksi lahan, seharusnya tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Bahkan, plank UD.Enggar Jaya Grup yang terpasang di lahan tersebut dirusak oleh pihak penggugat.

“Misalnya lahan sudah terjual dan uangnya tidak diterima, saya tentu tidak punya dasar untuk bertahan. Tapi faktanya saya profesional dan memberikan hak pelapor. Perlu diingat, juga surat kuasa yang saya terima tidak ada batas waktu. Jadi secara hukum penjualan lahan ini masih tanggungjawab saya,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta PN Selong membatalkan transaksi apapun di lahan tersebut sampai adanya keputusan hukum mengikat.

” Seluruh transaksi di luar sepengetahuan UD.Enggar Jaya Grup tidak sah demi hukum ,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan sikap penggugat diduga lantaran tergiur hasil penjualan yang dianggap melebihi kesepakatan sebelumnya. Ditambah lagi pengaruh dari oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, membuat penggugat berani mengambil langkah hukum.

Lagipula, alasan tersebut menurutnya sangat tidak beralasan. Karena sebagai pengusaha lainnya, keuntungan yang diperoleh merupakan sesuatu yang sah dan tidak seharusnya dipersoalkan oleh pemilik lahan.

” Selama kami memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, jadi tidak ada masalah. Mengenai harga, kami mau jual berapapun itu hak kami dong selaku penerima kuasa,” imbuhnya.

Selain itu, sebagai orang yang hidup di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi kekeluargaan, langkah hukum penggugat menurutnya sangat tidak beretika. Sebaliknya, pihak penggugat justeru harus berterimakasih kepada dirinya. Karena kata L.Enggar, proses penjualan lahan yang sangat sulit dibiayai olehnya sendiri. Misalnya penyediaan akses jalan dan keperluan lain dibiayai dari kantong pribadinya. Belum lagi urusan administrasi lahan yang cukup rumit, diselesaikan pihaknya tanpa campur tangan pemilik lahan.

” Seperti pepatah, air susu di balas air tuba. Orang yang berpikir tidak mungkin berbuat seperti ini,” terangnya.

Hanya saja menurutnya, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan penggugat. Baginya, pihak penggugat tidak lebih sebagai korban hasutan pihak luar yang tidak bertanggungjawab.

Lagipula, ia dan penggugat berasal dari desa yang sama. Hubungan kekeluargaan telah terjalin sangat baik bahkan sudah dianggap satu keluarga. Sehingga ketika ada persoalan yang dianggap tidak benar atau merugikan, penggugat seharusnya mengedepankan cara musyawarah mufakat. Hubungan baik selama, sebenarnya juga bisa menjadi jaminan penggugat untuk mendapatkan hak-haknya. Sayangnya, penggugat justeru lebih mempercayai pihak luar yang bisa saja memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sehingga, perlawanan hukum yang dilakukannya tidak sekedar mempertahankan hak dan kebenaran. Lebih dari itu sebagai upaya melindungi pihak penggugat dari hal-hal negativ di kemudian hari.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan penggugat agar berpikir jernih dan tidak lagi termakan hasutan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Secara pribadi pihaknya mengaku sangat terbuka dengan penyelesaian kekeluargaan. Begitu juga sebaliknya, pihaknya juga mengaku siap meladeni segala upaya hukum penggugat.

” Anda baik kami lebih sopan. Sebaliknya jika dizolimi kami pasti melawan. Sampai tingkat peradilan manapun kami siap,” pungkasnya.

Sementara itu pihak penggugat belum memberikan tanggapan apapun terkait persoalan ini.(dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *