Kuasa Hukum Guru SDN 1 Peteluan Indah Klarifikasi Dugaan Kekerasan : Hormati Proses Hukum, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

NTB EXPOSE. MATARAM – Kuasa hukum guru yang menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak di SDN 1 Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, angkat bicara terkait pemberitaan yang berkembang usai proses mediasi di Polresta Mataram, Kamis (01/10/2026).

Melalui kuasa hukumnya, RUSMAN KHAIR, S.S., S.H., pihak terlapor menegaskan menghormati sepenuhnya laporan yang disampaikan orang tua siswa serta proses hukum yang kini tengah berjalan di Polresta Mataram.

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Hingga saat ini, belum ada putusan maupun kesimpulan hukum yang menyatakan kliennya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswa.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan laporan. Tetapi kami juga meminta agar posisi klien kami sebagai terlapor tetap dihormati. Jangan sampai tuduhan yang masih dalam proses pemeriksaan kemudian dipersepsikan sebagai suatu fakta atau kesimpulan bahwa klien kami telah melakukan tindak pidana,” tegas Rusman.

Menurutnya, seluruh keterangan terkait dugaan pemukulan maupun perlakuan terhadap siswa harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Hal itu meliputi pemeriksaan keterangan terlapor, saksi-saksi, serta alat bukti lain yang relevan.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa perlindungan anak tidak penting. Justru kami sangat menghormati perlindungan anak. Tetapi dalam perkara ini, kepentingan anak dan hak-hak hukum guru juga harus berjalan secara seimbang. Semua pihak harus diberi kesempatan menyampaikan fakta secara utuh,” ujarnya.

Terkait proses mediasi yang digelar di Polresta Mataram, kuasa hukum meluruskan bahwa kehadiran kliennya bukan merupakan bentuk pengakuan terhadap seluruh tuduhan pelapor.

Ia menjelaskan, jika dalam forum mediasi tersebut terdapat penyampaian permintaan maaf, hal itu harus dimaknai sebagai iktikad baik untuk menjaga hubungan kemanusiaan dan meredam persoalan agar tidak semakin melebar.

“Kalau ada penyampaian permintaan maaf dalam proses mediasi, itu harus dipahami sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan kemanusiaan dan ketenangan semua pihak. Itu bukan berarti klien kami mengakui telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada penyidik dan siap kooperatif memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan.

“Kami tidak akan mengintervensi penyidik. Silakan proses hukum berjalan secara objektif. Kami siap mendampingi klien kami dan memberikan keterangan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” kata Rusman.

Lebih lanjut, pihak terlapor berharap pemberitaan mengenai perkara yang menyangkut anak dan tenaga pendidik tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Mengingat status kliennya masih sebagai terlapor, ia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membangun opini seolah-olah perkara sudah selesai dan kliennya telah terbukti bersalah.

“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan membangun opini seolah-olah perkara ini sudah selesai dan klien kami sudah terbukti bersalah. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.

Kuasa hukum menambahkan, pihaknya tetap terbuka terhadap penyelesaian yang baik sepanjang tidak mengesampingkan hak-hak hukum kliennya.

“Prinsip kami sederhana. Kami menghormati anak, menghormati keluarga pelapor, menghormati institusi kepolisian, dan menghormati profesi guru. Karena itu, mari kita serahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(*/Ntbexpose/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *