NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh berhenti pada seremoni distribusi. Di balik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengepul setiap hari, ada persoalan krusial yang kerap luput dari sorotan gunungan sampah dan limbah.
Alarm itu dibunyikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah dalam forum Komitmen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPG di Kecamatan Praya Timur.
Forum strategis yang menghadirkan BPOM Mataram, Dinas Kesehatan, dan Camat Praya Timur ini menegaskan satu pesan: keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari angka gizi, tetapi juga dari kepatuhan ekologis.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lombok Tengah, Lalu Maassolihin, membongkar fakta lapangan. Aktivitas SPPG setiap hari memproduksi limbah dalam volume besar — mulai dari sisa bahan mentah, sisa makanan, tumpukan kemasan, hingga limbah cair berminyak dari proses pencucian dan pengolahan.
“SPPG dari segi lingkungan menghasilkan sampah dan limbah yang cukup besar. Karena itu harus ada pengelolaan dan pemantauan yang benar sejak dari sumbernya. Jangan sampai program baik ini justru melahirkan persoalan lingkungan baru,” tegas Maassolihin.
Menurutnya, banyak pengelola masih memandang dokumen lingkungan sebagai formalitas izin semata. Padahal, SPPL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan lainnya sejatinya adalah kitab operasional yang wajib dihidupkan di lapangan.
Regulasi pengelolaan dampak lingkungan SPPG, kata dia, sudah sangat jelas diatur, termasuk melalui Keputusan Menteri terkait. Komitmen yang tertulis di dalam dokumen harus diterjemahkan menjadi aksi nyata.
“SPPL jangan hanya selesai di atas kertas. Apa yang menjadi komitmen dalam dokumen harus dilaksanakan di lapangan. Itulah esensi kepatuhan,” ujarnya.
DLH memberi perhatian khusus pada dua titik rawan. Pertama, limbah cair. Air limbah dapur MBG mengandung beban organik tinggi, lemak, dan minyak. Jika dibuang langsung tanpa pengolahan, risikonya adalah pencemaran tanah dan perairan di sekitar lokasi SPPG.
Karena itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal dan memenuhi baku mutu menjadi harga mati.
“IPAL harus memenuhi standar baku mutu. Jangan sampai limbah dari kegiatan SPPG langsung masuk ke lingkungan tanpa pengolahan yang sesuai. Itu berbahaya,” jelas Maassolihin.
Kedua, persoalan sampah. Volume sampah SPPG tidak hanya organik, tetapi juga anorganik dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kemasan bahan kimia pembersih. DLH mewajibkan pemilahan sejak dari sumber.
“Jangan lupa mengelola sampah dari sumbernya. Pemilahan di awal akan memudahkan semuanya. Limbah B3 tidak boleh dicampur dengan sampah domestik biasa,” katanya.
Bagi DLH, pengelolaan SPPG tidak bisa berjalan parsial. Ada irisan erat antara lingkungan, kesehatan, sanitasi, dan keamanan pangan. Kehadiran BPOM dan Dinas Kesehatan menjadi penting untuk menyatukan standar, termasuk pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dengan sinergi sejak perencanaan, potensi masalah bisa dicegah, bukan menunggu keluhan warga atau pencemaran yang sudah terlanjur terjadi.
Di akhir forum, DLH menegaskan sikapnya: tidak ingin MBG hanya sukses secara seremonial, tapi gagal secara ekologis.Target yang dipatok DLH Loteng jelas — 100 persen kepatuhan pengelola SPPG terhadap persetujuan lingkungan dan baku mutu. Mulai dari pemenuhan dokumen, operasional IPAL sesuai standar, pengelolaan sampah dari sumber, hingga penanganan limbah B3 sesuai ketentuan.
“Program MBG harus berkelanjutan. Jangan sampai manfaatnya dirasakan hari ini, tetapi persoalan lingkungannya baru muncul kemudian hari. Kami siap dampingi pengelola agar patuh,” pungkas Maassolihin.
Bagi DLH, MBG harus menjadi role model: pelayanan publik yang besar yang berjalan beriringan dengan tanggung jawab ekologis — aman bagi manusia, aman bagi lingkungan. (*/Ntbexpose/04)






