NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Seorang pria berinisial SR (warga Kecamatan Praya Tengah) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) menggelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, saat dikonfirmasi Sabtu.
Brata menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang kertas tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, serta struk bukti transfer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung kami amankan di Rutan Mapolresta Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Brata.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Peredaran uang palsu sangat meresahkan dan bisa mengganggu stabilitas perekonomian. Setiap perkara kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum berdasarkan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.(*/Ntbexpose/05)












