Racun Teman Hingga Tewas Berujung Penjara Rekonstruksinya di Polres Loteng Berjalan Lancar

Abdul Halim : Kami minta pihak Kejaksaan menuntut pelaku seberat-beratnya, Pengadilan memutuskan seadil-adilnya

NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Pace Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat, sekitar bulan September lalu, yang digelar Polres Lombok Tengah pada hari Rabu (10/12) berjalan lancar, walaupun ada sedikit insiden keributan telah terjadi, disulut oleh pihak keluarga korban yang tidak terima dan sempat meledak emosinya melihat tampang pembunuh saat rekonstruksi.

Diketahui pada rekonstruksi gelar perkara tersebut telah diperagakan sekitar 35 reka adegan pembunuhan menimpa korban M. Irwin yang diduga sengaja dibunuh oleh teman korban Herman Jayadi alias Belo, dengan cara sengaja diracun menggunakan Potasium carbonat yang telah dicampurkan ke air minum oleh terduga pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut melibatkan belasan saksi yang  siap memberikan penjelasan pada saat reka adegan tersebut. Menurut Ipda Martin, rekonstruksi ini sengaja dilakukan di Polres Lombok Tengah, bukan di TKP. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada rekonstruksi ini pula tujuannya untuk memperjelas apa yang telah dilakukan tersangka kepada korban berikut bukti, saksi dan faktor pendukung lainnya yang memudahkan jalannya kasus ini sesuai dengan BAP yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu juga kita melaksanakan rekonstuksi ini tidak lepas dari peran JPU dari pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, adapun kronologis peristiwa dugaan pembunuhan berencana tersebut sebelumnya berawal dari pelaku yang kehilangan hapenya hingga menuduh korban mencurinya.

Untuk membuktikan tuduhan itu pelaku lalu menanyakan hal itu kepada korban, namun korban bersikukuh merasa tidak bersalah karena tidak pernah mencuri hape yang dituduhkan pelaku. Akhirnya Jalan tengah ditempuh oleh pelaku yang disepakati bersama korban, dengan mengatakan kepada korban,” kalau kamu benar tidak mencuri hape saya, kamu harus minum air putih dari tanah keramat Makam Wali Nyatok ini ya, katanya kepada korban.

Menurut ritual, tradisi dan kepercayaan kalau seseorang yang disumpah minum tanah Makam Wali Nyatok, apabila betul mencuri, lalu disumpah sembari meminum air yang telah dicampur tanah dari makam wali keramat itu, diyakini perutnya akan membengkak dan tidak akan selamat terkena kutukan sumpah itu.

Karena merasa benar, tidak bersalah dan tidak pernah mencuri hape pelaku, sedikitpun korban tidak ragu, dengan mantab penuh keyakinan meminum air putih tersebut, namun naas selang beberapa lama bukannya air yang dicampur tanah Makam Wali Nyatok yang diminum, melainkan air putih yang telah sengaja dicampur potasium carbonat yang merupakan racun sistemik tingkat tinggi, setelah minum air tersebut tidak berapa lama korbanpun terkapar, mulutnya mengeluarkan busa badannya kejang-kejang dan akhirnya tewas tidak terselamatkan.

Dalam kesempatan yang sama menurut perwakilan keluarga korban, Abdul Halim yang juga selaku aktivis senior Lombok Tengah ini mengatakan,” kita harus ingat bahwa kita dilahirkan untuk menjadi ya rahman ya rahim atau menjadi manusia yang pengasih dan penyayang, kita sebagai manusia atau mahluk sosial juga harus saling rangkul, saling sayang, saling cinta dan saling jaga, bukan saling racun atau saling bunuh.

Oleh karena itu, saya atas nama keluarga merasa sakit dan sangat tidak terima kejadian ini, tapi Alhamdulillah polisi sudah melakukan kinerjanya dengan baik memproses kasus ini, hingga melakukan rekonstruksi reka adegan.

Hal ini bisa dijadikan alasan kuat pihak Kejaksaan yang terhormat untuk menuntut korban seberat-beratnya dan kami minta juga kepada yang mulia pihak pengadilan untuk memberikan keadilan dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkas Abdul Halim.(Ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *