ALARM NTB Minta Polres Loteng Profesional Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen di Desa Barabali

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Dugaan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oknum kadus Didesa Barabali semakin menyeruak ke permukaan, hal tersebut disorot oleh LSM ALARM NTB melalui sekretarisnya Zamharir yang biasa dipanggil Petir

Menurut petir sapaan akrabnya, seperti yang dikatakannya kepada wartawan. Mengenai kelakuan oknum kadus tersebut perlu dijelaskan bahwa Administrasi Kependudukan sudah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan).

Dan perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan tersebut, juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan

Bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Ketika ada pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana.

Regulasi peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kadus desa barebali dalam memalsukan dokumen kependudukan warganya melanggar pidana, maka dari itu petir meminta agar segera menetapkan oknum kadus sebagai tersangka. Apalagi yang ditunggu oleh pihak APH itukan sudah jelas. Tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *