Ketua Komisi II DPRD Lotim Ingatkan Pj. Bupati, Rotasi Pejabat Harus Selektif

NTB EXPOSE. Lombok Timur– Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, Muhamad Waes Al Qarni, SE mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juani Taofik untuk fokus melanjutkan program pembangunan dan tidak tergesa-gesa merotasi pejabat di lingkup Pemkab. Lombok Timur.

“Sekarang Penjabat gubernur maupun bupati berwenang melakukan penggantian pejabat dengan ketentuan-ketentuan tertentu melalui pengajuan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Waes, Rabu (03/10/2023).

Politisi Partai PAN itu juga mengimbau para pimpinan OPD harus mampu bekerja maksimal dan loyal terhadap pimpinan, sehingga Penjabat Bupati tidak perlu berkali-kali melakukan rotasi jabatan. Di era kepemimpinan bupati sebelumnya terjadi pasang surut mutasi, rotasi jabatan dan pelantikan tersebut berlangsung hampir tiap bulan, bahkan dalam sebulan bisa dua kali.

“Seringnya dilakukan mutasi tidak hanya berdampak terhadap penyelesaian laporan pertanggungjawaban molor, bahkan target capaian pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lotim tidak optimal,” terangnya.

Dikatakan, Penjabat Bupati juga perlu mengingat beberapa aturan terkait tugas, larangan dan wewenangnya, salah satunya adalah larangan melakukan mutasi pejabat dan pengisian pegawai. Meski larangan tersebut bisa dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Oleh sebab itu, kita berharap agar Penjabat Bupati ketika melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan cukup sekali saja dan harus dilakukan secara selektif tanpa unsur politis, ujarnya. (Ntbexpose/Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *