NTB EXPOSE – Legewarman selaku Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, merespons persoalan banyaknya Plt kepala sekolah (Kepsek) SD menduduki jabatan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) yang masa berlaku sudah habis alias kadaluarsa. Dalam persoalan ini, Legewarman meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) segera mengatasi masalah ini.
Selain itu, Komisi IV juga merekomendasikan dinas agar secepatnya melakukan mutasi. Pasalnya, banyak kepala sekolah yang berstatus Plt sejak lama, ada juga sampai pensiun menjadi Plt.
“Kita sudah dari tahun ajaran baru minta tapi sampai saat ini mau selesai ajaran belum ada mutasi guru dan kepala sekolah. Kami sayangkan ini,” tegas Legewarman pada wartawa hari Jumat (19/Mei/2023).
Legewarman juga menyentil Pemkab Lombok Tengah memiliki kebiasaan lelet dan suka menunda pekerjaan di bidang apapun, sama seperti halnya mutasi jabatan di tingkat eselon II, III dan IV belum lama ini.
Politisi PBB ini mengkritisi adanya tradisi pelantikan Kapsek karena posisi tersebut bukan jabatan melainkan hanya tugas tambahan.
“Maka tidak perlu ada pelantikan kepala sekolah pakai jas dan diberikan kalah-kala seperti eselon II dan III,” sentilnya.
Dia juga mengungkapkan, dalam persoalan ini pihaknya pernah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah Lalu Idham Khalid belum lama ini, Kadis menyampaikan kepada dirinya bahwa mutasi kepsek akan segera dilakukan minggu ini. Hanya tinggal menunggu persetujuan Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri.
“Sebentar lagi anak-anak kita mau lulus, masak mau ditanda tangani ijazah sampai Plt, ini membuktikan Pemda Lombok Tengah lelet pertimbangan politisnya selalu di utamakan,” sindirnya lagi.
Sementara, belasan Plt Kapsek di Kabupaten Lombok Tengah diduga menduduki jabatan, namun tak kunjung diperpanjang. Belum lagi ketentuan batas usia menjadi Plt, syarat menjadi Plt diduga kuat dengan sengaja dilabrak Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah.
Parahnya lagi, ada beberapa Plt kepala SD akan menginjak usia pensiun masih dipertahankan menjadi seorang Plt. Sementara SK Plt hanya berlaku 6 bulan. Namun ini dihalalkan oleh dinas.
“Banyak pokoknya di Lombok Tengah, termasuk saya,” ungkap salah satu Plt Kepala SD di Kecamatan Praya yang minta identitasnya disembunyikan.
Sumber juga yg minta tidak ditulis namanya itu memastikan apa yang disampaikan ini benar terjadi.
“Saya berani bicara begini karena kasian kalau begini terus,” katanya.(Ntbexpose/03











