Komitmen JARI Dorong DPRD NTB Untuk Masa Depan dan Kesejahteraan Petani Nelayan

              Oleh : Taufik Hizbul Haq

Mendorong inisiatif DPRD NTB untuk penyusunan Perda Inisiatif tentang Pengelolaan SDKP Skala Kecil Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan adalah suatu hal yang sesungguhnya menjadi kebutuhan kita bersama khususnya bagi masyarakat pesisir
(nelayan). Namun bila kita melihat pada fakta yang berjalan di lapangan, hal ini sepertinya masih belum menjadi persepsi yang sama oleh para pihak yang berkepentingan dalam masalah ini (stakeholders). Ironisnya, masyarakat pesisir (nelayan) dalam konsekwensi logisnya adalah pihak yang akan menjadi pihak utamasebagai penerima dampak buruk dari kondisi ini.

Konflik kepentingan antar para pihak
di beberapa lokasi pemanfaatan wilayah perairan masih seringkali terjadi. Boleh jadi
sebagai akibat dari proses yang berjalan tidak sesuai atau kata lainnya adalah pemaksaan pemanfaatan tanpa melalui proses partisipatif yang sesungguhnya penting dilakukan sejak langkah persiapannya.

Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat diketahui bersama sebagai potensi yang besar untuk dapat dimanfaatkan, Beberapa lokasi telah ditetapkan pula sebagai lokasi pemanfaatan dalam bentuk lain selain manfaat Perikanan Tangkap yakni : Lokasi Ekowisata Bahari, Pengembangan Budidaya, Konservasi Perairan dan Pulau-pulau Kecil, Pengembangan Penelitian Kelautan, dan manfaat lainnya. Pada hakekatnya, semua peluang ini dapat juga diarahkan sebagai potensi untuk pengembangan alternatif ekonomi khususnya bagi masyarakat setempat yang mendukung model pemanfaatan yang berkelanjutan (lestari).

Aktifitas Destructive Fishing adalah suatu masalah sangat serius bagi Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan yang ada. Begitulah hal yang dirasakan oleh banyak pihak,
khususnya para pihak terkait (stakeholders). Telah banyak pula upaya yang dilakukan,
namun belum dapat memberikan hasil yang maksimal. Kasus penangkapan pelaku
Destructive Fishing masih terus terjadi hingga waktu awal JARI memulai proses awal
kegiatan Pengelolaan Perikanan Gurita di lokasi desa dampingan yakni Desa Poto
Tano, Kabupaten Sumbawa Barat dan Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok
Timur.

Kedua Desa pendampingan kegiatan JARI baik Desa Poto Tano di Kab Sumbawa Barat maupun Desa Labuan Lombok di Kabupaten Lombok Timur sudah sejak lama sebelum JARI masuk berkegiatan telah dikenal oleh masyarakat sebagai desa yang nelayan (masyarakatnya) melakukan kegiatan penangkapan dengan cara destruktif
yang salah satunya adalah Bom.

Pemerintah Daerah juga secara serius memproses kebijakan yang dapat memayungi
untuk mengatasi permasalahan ini dan kemudian berhasil mengetuk palu pengesahan
Peraturan Daerah no 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Sumber Daya Perikanan.

Realita inilah yang menjadi latar belakang pemikiran kami untuk mengusulkan
program ini dan akan berupaya untuk menyusun konsep proses pelaksanaannya
bersama-sama dengan masyarakat lokal di masing-masing lokasi kegiatan. Pemikiran
tersebut adalah kami maksudkan sekaligus sebagai proses edukasi bersama mereka
dan sebagai upaya juga untuk membawa pada arah kemandirian masyarakat saat
pasca pelaksanaan program ini.

Strategi Pendampingan.
Proses awal dalam pendekatan dengan nelayan adalah pertemuan tidak formal yang
kami namakan ”Ngopi Bareng JARI”, dimana JARI lebih banyak menjadi pendengar,
mendengarkan tentang kegiatan nelayan memancing, lokasi favorit, mengapa banyak
kerusakan yang terjadi di kawasan terumbu karang. Tahapan ini lebih kepada menumbukan kepercayaan kepada nelayan untuk tidak takut berbicara dan bercerita
tentang kegiatan mereka. Ketika kepercayan mulai terbangun, nelayan mulai berani
cerita tentang profesi mereka sebagai nelayan kompresor, nelayan yang menggunakan potas dan mengebom. Sekali lagi, JARI hanya mendengarkan dan tidak pernah menghakimi perbuatan mereka.

Tahapan berikutnya adalah mengajak mereka berdiskusi tentang konsekuensi dari bahaya dan resiko dari kegiatan menyelam dengan kompresor bagi kesehatan, bagaimana praktek menangkap ikan dengan bom atau racun yang bisa merusak lingkungan dan masa depan mereka.

Mengajak nelayan melihat dan melibatkan
mereka dalam beberapa kegiatan seperti : Pengenalan Selam Scuba Dan Transplantasi Karang. Jadi lebih kepada memberi contoh baik bagaimana menyelam bisa dengan metode yang aman bagi kesehatan dan bagaimana membantu lingkungan untuk dapat pulih seperti sediakala.

Menumbuhkan kepercayaan, meningkatkan pemahaman dan melibatkan dalam kegiatan konservasi telah membangun rasa percaya diri sehingga mereka berani mengakui kesalahan di masa lalu, berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang telah mereka perbuat dan mengajak semua pihak untuk bekerjasama memulihkan ekosistem laut untuk masa depan anak cucu mereka. Kunci dari proses ini adalah memberi mereka kesempatan dan menumbuhkan rasa percaya diri mereka, bahwa mereka bisa melakukannya

Strategi dukungan kebijakan. Selaras dengan proses pendampingan yang berjalan dalam bentuk peningkatan pengetahuan dan pengalaman bersama masyarakat desa, JARI juga berupaya untuk mengajak dukungan para pihak terkait. Dukungan utama yang akan menjadi acuan keberlanjutannya ke depan adalah kebijakan daerah berupa Peraturan yang akan menjadi dasar aturan utama untuk memperkuat kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan oleh masyarakat dan juga penguatan model-model pengelolaan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang baik di wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Barat untuk dapat dikembangkan di seluruh wilayah baik Pulau Lombok maupun
Pulau Sumbawa.

Peraturan yang dimaksud adalah : Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi NTB
tentang : Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Skala Kecil Berbasis
Masyarakat yang Berkelanjutan. Alhamdulillah proses ini sedang terus berjalan dan semoga tahun ini sudah dapat disyahkan. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Nusa Tenggara Barat adalah pihak yang sangat berkaitan untuk menggolkan Peraturan Daerah ini dan akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya, terkait model pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang
telah berhasil dijalankan oleh masyarakat dan memberikan banyak pembelajaran positif untuk terus dapat dilakukan salah satunya adalah : Model Pengelolaan Penutupan Sementara Lokasi dalam waktu tertentu yang disepakati masyarakat berikut Aturan Pengelolaannya. Inilah salah satu model yang telah,dapat, dan ingin dikembangkan di beberapa lokasi perairan NTB dan juga diupayakan sebagai bentuk model pengelolaan SDKP lainnya berbarengan dengan model-model pengelolaan SDKP lain yang telah dijalankan oleh banyak pihak.

Kesimpulan.
Inilah uraian inisiasi pemikiran awal terkait Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pertama, bahwa kita menyadari adanya
permasalahan degradasi Sumberdaya Perikanan dan Kelautan yang terus
berlangsung sebagai konsekwensi logis dari tidak berjalannya bentuk pengelolaan
Sumberdaya yang dibutuhkan. Kedua, bahwa dibutuhkannya dukungan kebijakan
dalam bentuk Peraturan Daerah yang akan mendorong berjalannya model-model
Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Skala Kecil Berbasis Masyarakat
yang Berkelanjutan melalui penguatan Kelompok Pengelola lokal di tingkat desa di
seluruh wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (*)

Penulis adalah sebagai Direktur Yayasan JARI (Juang Laut Lestari). Lembaga ini bergerak di bidang program Pesisir dan Kelautan,