NTB EXPOSE Lombok Tengah – Pada hari Rabu (29/3) pukul 16. 00 wita Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Lombok Tengah mengadakan acara Media Gathering dengan mengundang tiga Organisasi Wartawan Lombok Tengah beserta anggotanya. Selain itu juga KPU melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab Lombok Tengah, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam acara tersebut diikuti oleh Ketua dan anggota KPU, beserta 30 wartawan yang tergabung dalam tiga Organisasi Wartawan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah seperti KJLT , FWLT dan PWLT.
Seperti disampaikan oleh Ketua KPU L. Darmawan didampingi oleh Fuad Fahrudin dan komisioner KPU lainnya, terkait jumlah Dapil dan jumlah Kursi, masih sama seperti Pemilu tahun 2019 yakni 6 Dapil dan 50 kursi. Namun di Dapil 5 Jonggat Pringgarata bertambah 1 Kursi dari 8 Kursi menjadi 9 Kursi,” jelasnya.
Sementara di Dapil 1 Kecamatan Praya-Praya Tengah terjadi pengurangan, ditahun 2019 memperoleh 10 kursi, sedangkan tahun 2024 mendapat 9 kursi.
Perubahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2023, jumlah penduduk antara 1-3 juta mendapat alokasi kursi sebanyak 50. Hal itu juga telah sesuai prinsip-prinsip penyusunan Dapil yakni pasal 185 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pasal 185 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, dimana KPU menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip, nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan,”kata Lalu Darmawan.
Terkait pertanyaan salah seorang wartawan soal kondisi kerawanan dibeberapa dapil ia mengatakan, mengenai hal itu kami melihat semua sama sama berpotensi rawan, itu tergantung koordinasi dan mitigasi, kalau dilaksanakan secara tidak baik maka akan menjadi rawan, begitu juga sebaliknya. (*)












