NTB EXPOSE.Lombok Tengah – Pembangunan Perumahan Araya Village di Dusun Sulin Desa Labulia Kecamatan Jonggat yang dikerjakan oleh pengembang, Developer Naraya Property mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya pembangunan perumahan itu diduga melanggar RTRW Lombok Tengah yakni membangun perumahan dipinggir sungai Sulin di atas garis sempadan sungai Sulin.
Pembangunan perumahan itu diduga melanggar garis sempadan sungai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Pemda sepertinya “cuek menyikapinya,” ungkap MN salah seorang warga sekitar kepada media, Senin (19/9)
Dijelaskannya, Perumahan itu ada yang dibangun di pinggir sungai Sulin dengan jarak sekitar 3 meter dari pinggir bibir sungai Sulin,
Menurut ketentuan RTRW bahwa di daerah sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan, sebab dengan adanya bangunan di sempadan sungai, masyarakat yang menempati bantaran sungai umumnya membuang sampah dan limbah rumah tangganya langsung ke sungai yang dapat menyebabkan adanya degradasi lingkungan.
Sementara tanah bantaran sungai adalah milik negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah. Khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai agar memberikan manfaat ketersediaan dan kebutuhan air guna kemakmuran masyarakat, jadi bukan milik perorangan atau pengembang, developer.
Sesuai tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b. Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air.
Sebab Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Dan lebar sempadan sungai terdiri atas sempadan mutlak dan sempadan penyangga. Sempadan mutlak ditetapkan selebar 6. Sementara dilokasi pembangunan perumahan tersebut hanya berjarak 3 meter dari bibir sungai Sulin.
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya ST MT. selaku Ketua TKPRD Loteng ketika dikonfirmasi media melalui WhatsApp (18/9) menjawab ” Maaf tiang full acara besok, silakan di konfirmasi ke Kabid Tataruang PUPR Loteng,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perkim Loteng juga dikonfirmasi media melalui WhatsApp menjawab “Wa’alaikumsalam.
Nggih sami². kalau masalah rekomendasi tata ruang ada di PUPR.
Yang mengecek ke lapangan nike tim yang diketuai PUPR, sedangkan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah), yang diketuai Sekda Loteng, dan bagian penataan ruangnya ada di PUPR., Jawabnya.
Kepala desa Labulia Mahjat yang juga dikonfirmasi media terkait hal tersebut enggan memberikan keterangannya
Sementara itu hingga berita ini dimuat Kabid Tata Ruang PUPR Loteng, Sarjan yang dikonfirmasi wartawan via wa belum ada respon.(timkj)











