NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Terlepas dari pernyataan pihak pengembang atau Developer Naraya Property yang ngotot membangun hunian bersubsidi Araya Village di atas bibir sungai sulin Labulia Jonggat Loteng dengan mengacu pada batas lahan di sertifikat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lombok Tengah, Lalu Suharli beri tanggapan berlainan, saat dikonfirmasi awak media, jum’at ( 30/09/22 ) diruang kerjanya.
” Bukan ranah kami, silahkan ke stakeholder penerbit izin regulasi,” kelip Suharli mengalihkan.
Walupun memang seperti diketahui pihaknya juga termasuk dalam tim gabungan bersama PUPR, Perkim, dan LH yang terlibat cek faktual langsung ke objek dugaan pelanggaran. Tapi secara peran dan fungsi, imbuh Suharli, tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan opsi kebijakan tertentu.
” Sertifikat dan perizinan itu satu hal lain yang berbeda, harus dipisahkan, kami tidak ada kaitannya dengan izin,” imbuhnya.
Dikatakan, keberadaan sertifikat adalah menentukan hak atas tanahnya, sementara berbicara bangunan, ada ketentuan lain berkaitan dengan perizinan. Semisal bagaimana mengurus standar spesifikasi tekhnis, posisi dan lainnya tergantung setplane yang disahkan instansi lain.
Posisi BPN, dianalogikan, ibarat kita punya lahan yang sah di pusat Kota kendati warisan orang tua kakek nenek yang ditinggali ratusan tahun sekalipun. Tapi karena terletak dijalur hijau, maka tetap tidak diperbolehkan. Ada pertimbangan Tata ruang, lingkungan, RDTR dan sebagainya.
Ditanya mengenai perumahan Araya Village yang persoalkan batas tanah lokasi bangunan dengan bibir sungai, Suharli ungkap tidak tau menahu.
” Saya sendiri belum ada laporan, tidak terkait dengan itu, mungkin di bidang tekhnisnya, perkara ada tim gabungan unsur Tata ruang PUPR, Perkim, LH, dan BPN turun ke TKP, saya tidak bisa berkomentar,” palingnya.
Sekali lagi, tepis Suharli, tupoksinya hanya sebatas menentukan hak atas tanah. (timKJ)












