Kades Dian Geram Bale Mediasi Desa Sigerongan Dituduh Jadi Ajang Penipuan

Dian Siswadi : Kami sudah laporkan oknum warga Inisial H.M ke Polsek Lingsar

NTB EXPOSE. Lombok Barat- Dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pengaduan kuat dan lengkap. Dian Siswadi Halisaswita, Kepala Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar Lombok Barat, resmi mengajukan laporan terhadap salah seorang oknum warga inisial H.M ( 55 thn ) ke Polsek Lingsar kamis ( 08/09/22 ). Atas dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Dian menyebutkan, kronologis kejadian berlangsung pada hari rabu ( 07/09/22 ) sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Balai Mediasi Desa Sigerongan saat dilakukan upaya mediasi terkait permasalahan status lahan.

“Mediasi yang diadakan oleh Pak Kades adalah penipuan karena ajang untuk mengambil nomer sertifikat saya. ” Begitu tuduhan H.M kepada saya yang tiba-tiba mencuat diforum, yaaa saya sontak tersinggung dong,” ungkap Kades Dian menirukan ucapan terlapor.

Lebih jauh Dian menjelaskan, mediasi itupun terselenggara tanpa unsur paksaan berdasar permohonan yang disodorkan H.M cs mengenai lahan yang diklaim sebagai tanah warisan miliknya.
Namun situasi berubah setelah pihak Pemdes menemukan fakta berbeda dimana menurut hasil pengecekan yang mengacu pada SPPT, tanah tersebut ternyata adalah tanah pecatu penghulu.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ironisnya lagi, ada sederet temuan, H.M diduga oleh masyarakat telah lakukan penerbitan sertifikat tanah yang cacat formil karena tanpa persetujuan masyarakat. Diantaranya membuat sertifikat tanah Masjid, Musholla, Yayasan, dan tanah Embung atas nama perseorangan melalui program PTSL 2018 prakarsa BPN yang saat itu petugasnya langsung turun verifikasi ke Dusun pada masa pemerintahan Kepala Desa sebelum Dian menjabat.

Khusus tanah pecatu penghulu ini, beber Dian, ceritanya disertifikatkan atas nama 5 orang, ada 1 ahli waris yang tidak dinaikkan memprotes dan satu orang lagi yang namanya dicatut sepihak tanpa pengetahuan karena waktu itu sakit juga keberatan sehingga memantik terjadinya pemblokiran sertifikat oleh warga.

Dari sebab itulah, H.M kemudian menjadi emosi, keluarkan kata-kata tidak menyenangkan di forum mediasi. Mendorong Dian ajukan laporan ke APH, agar tidak menciderai marwah keberadaan Balai Mediasi pertama di resmikan di Indonesia tersebut.

” Kami punya legalitas resmi rekomendasi Gubernur, Bupati, Kejaksaan, DPRD, Kecamatan, sampai Lintas Pemdes sebagai wadah selesaikan permasalahan diluar pengadilan ( restorative justice ). maka tidak boleh dicederai apalagi hanya dengan tindakan oknum H.M yang melahirkan opini buruk dipublik,” tegasnya.

Maka, agar tidak semakin membias dan timbulkan polemik mengganggu kamtibmas, lanjut Dian, jalan satu-satunya harus ditindak tegas. buktikan di pengadilan saja nanti.

” Ini bahaya kedepan, arusnya mesti distop, harus diberi pelajaran, agar tidak sembarang berbicara dimuka umum yang akibatkan kegaduhan, ” tandasnya.

Gusti Bagus Baktiasa, Kanit Reskrim Polsek Lingsar membenarkan laporan Kades Sigerongan tersebut. Pihaknya telah menerima dan akan menindak lanjutinya.

” Kita akan lakukan pendalaman dulu dari keterangan pelapor dan para saksi, baru bisa gelar perkara sambil berkoordinasi dengan Polres Lobar, ” respon Gusti.

Ia berjanji menuntaskan secepat mungkin seraya berharap para saksi bisa kooperatif beri keterangan untuk mendukung suksesi penyelesaian kasus. ( Irs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *