NTB EXPOSE. Lombok Barat – Setelah beberapa waktu lalu, sosialisasi revisi Perbup Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat disampaikan ke BPBL Lombok yang bermukim di wilayah Sekotong.
Kini, Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Lobar lanjutkan upaya berkesinambungan merambah objek sasaran baru sentuh perusahaan-perusahaan besar baik BUMN, BUMD, dan BUMS yang kantornya tersentralisasi di wilayah Kecamatan Lembar.
” Dari Lembar terus menyebar “, begitu seruan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid membuka sambutan dihadapan segenap pimpinan perusahaan yang berkumpul di Aula KSOP Syah Bandar Otoritas Pelabuhan Lembar, senin ( 26/09/22 ).
Mengacu Undang-Undang, setiap tingkat Pemerintah dari Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/ Kota miliki kewenangan penuh pungut zakat.
Sejak periode 2006-2019 pengumpulan zakat monoton hanya diterapkan di lingkup ASN. Sehingga hasil serapan stagnan. Maka untuk lebih maksimalkan potensi zakat yang besar sebagai solusi kemajuan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Kini Baznas terus berinovasi kembangkan sayap didukung revisi Perbup Nomer 41 tahun 2022.
” Dibawah kepengurusan baru besutan Tuan Guru Taisir, Alhamdulillah Baznas bisa kumpulkan nilai cukup fantastis 7 milyar setahun, dan tidak menutup kemungkinan 2023 target 10 Milyar lebih terwujud,” optimisnya.
Diinformasikan, terdapat sekitar 67 perusahan di Lembar. Estimasi serapan diproyeksi 100 juta per bulan total 1,2 milyar setahun.
” Penyaluran Zakat pasti belum bisa menyentuh keseluruhan asnab, tapi sangat membantu Pemda terlebih saat menghadapi kondisi isidental atau darurat yang tidak bisa ditangani regulasi birokrasi Pemda secara cepat seperti membantu korban bencana atau keperluan biaya berobat,” terangnya.
Bupati harap para perusahaan segera beri kebijakan agar tidak molor sampai tahun baru.
” Jangan lama-lama, kalau bisa bulan depan sudah mulai berzakat, ” himbaunya.
Pimpinan Pelindo Baharudin, sambut baik kebijakan Bupati. Terkait zakat ungkapnya secara internal sudah dipotong dari pusat. Kendati demikian, akan tetap dikonsolidasikan dulu dengan seluruh pegawai guna menentukan sikap karena butuh pembentukan regulasi baru, diusahakan raih kesepakatan. Namun untuk sedekah, disarankan agar bisa berinovasi aplikasikan tekhnologi dengan cara memasang barcode Q-rish. Agar setiap pegawai dapat bersedekah kapan pun berapapun melalui online lewat handphone.
Begitupun seperti ASDP, Pelni, Dharma Lautan Utama, dan delegasi Indocement, Muhayadi juga memberi respon sama. Akan berkonsultasi dulu bersama jajaran kantor baru beri keputusan.
TGH.M. Taisir Al-Azhar Lc, S.Ag, MA. Ketua Baznas Lobar melalui penjelasannya mengenai landasan hukum dan teori kewajiban Zakat menegaskan kehadiran Baznas sangatlah legal sudah diatur dengan ketentuan gamblang baik secara Negara dan Agama. Jika tidak bayar pajak masuk penjara, tidak keluarkan zakat bisa masuk neraka.
” Mengeluarkan zakat lewat Baznas dipastikan terjamin. Profesional, akuntabel, dan transparan. Aman dari sisi syar’i, regulasi, serta NKRI. Maka zakat harus dihitung, sedekah jangan hitung-hitung,” lugasnya.
Banyak kita, sentilnya, gagal faham dan melalaikan. Padahal Zakat itu wajib termasuk salah satu rukun islam. Tidak bisa dipisahkan dengan Sholat. Sampai-sampai dalam riwayat mencontohkan, Abu bakar Assidiq memerangi umat islam yang tidak mau mengeluarkan zakat.
TGT menegaskan, kehadiran Baznas tidak main-main. Hadir sebagai wakil Allah guna mengambil zakat kepada si kaya ( muzakki ) dibagi ke orang miskin ( Asnaf ) agar harta tidak bergulir pada si kaya saja.
” Hampir setiap hari kami mendisposisi proposal sesuai prosedural, tidak boleh ada yang mengendap di rekening Baznas, semua harus tersalurkan,” imbuhnya.
Peran Baznas, Terang TGT, amatlah nyata. Telah mampu jadi solusi membantu Pemda wujudkan kesejahteraan, entaskan kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Demi Lobar sejahtera, sehat, peduli, intelektual, mandiri, dan bertakwa. Dari umat, untuk umat, menuju bahagia selamat dunia akhirat.
Sebagai bentuk sinergi dengan otoritas Pelabuhan, Camat Lembar Agus Sutrisman telah intens lakukan kerjasama melalui gagasan konsep ” Si Mokoh ” yakni silaturahim, kolaborasi, dan koordinasi.
Agus ungkap sudah banyak partisipasi dan kontribusi hasil gagasan ” Si Mokoh” yang berkolerasi ke pemerintah setempat dan masyarakat.
Soal zakat, kata Camat, memang merupakan hal baru yang perlu dimusyawarahkan dahulu.
” Saya siap jadi jalan tengah hubungkan Pemda dan otoritas agar Perbup zakat bisa segera dijalankan,” paparnya. ( Irsyad )






