NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Info pernikahan dini kembali mencuat di Lombok Tengah baru-baru ini. Seperti diketahui, seorang kakek yakni Muhammad Nur ( 52 thn ) persunting gadis belia yang masih remaja bernama Nia Safira ( 16 thn ) di Kecamatan Praya Tengah.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan tajam pihak BKKBN Loteng karena dinilai sangat bertolak belakang dengan misi wujudkan keluarga berencana.
Kepada NTB Expose belum lama ini, Kusriadi selaku sekretaris BKKBN Loteng menyebut pernikahan dini sangatlah tidak relevan. Banyak dampak buruk yang menghantui dalam keberlangsungan hidup antara suami istri. baik dari sisi mental psikis terlebih resiko kesehatan.
” Menikah sah-sah saja, tapi jelas UU mengatur usia pernikahan minimal 19 tahun,” sentilnya.
Kasus tersebut, sama halnya menodai peran BKKBN atas upaya maksimal memasifkan sosialisasi kepada masyarakat yang telah intens dijalankan.
” Kami tidak bisa sendiri, kolaborasi semua pihak mutlak diperlukan, entah disektor pendidikan, kesehatan, sampai tingkat Desa melalui program posyandu keluarga,” tambahnya.
Berbicara dari sisi kesehatan juga tidak aman. Alat reproduksinya belum layak. Amat beresiko lahirkan anak stunting.
” Kan lucu, masak anak punya anak,” lontarnya terteguk.
Maka, dihimbau, rantainya harus segera diputus. Menurut Kusriadi, akar masalah, prahara rumah tangga juga kemiskinan berawal dari situ. Sebab berposisi tidak siap.
Apalagi secara umum, Pemda tengah berupaya menuju Loteng zero stunting yang digencarkan oleh Tim Percepatan Penuntasan Stunting diketuai Wakil Bupati Nursiah melibatkan seluruh OPD merambah ke kecamatan dan bermuara di Desa.
” Angka stunting terkini kita bulan februari masih terbilang tinggi sekitar 22 persen, 2024 ditargetkan 14 persen, maka fenomena semacam kasus pernikahan dini, tidak boleh terus terjadi, demi kebaikan semua,” tandasnya. ( Irsyad )












