NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Kasus dugaan korupsi UTD ( Unit Transfusi Darah ) di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Praya Lombok Tengah diduga merugikan negara sekitar 1,7 milyar yang dilaporkan sejumlah LSM bersama masyarakat ke APH menemui titik terang.
Kasus yang sempat dinyatakan terkatung katung itu semakin jelas tindak lanjutnya. Hari ini Rabu 24 Agustus 2022 Kejaksaan Negeri Praya resmi menetapkan Dokter Muzakir Langkir sebagai tersangka bersama PPK inisial ADS dan Bendahara Baiq PDA setelah diperiksa selama 5 jam.
Sebelum memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, Dokter Langkir sempat memberikan keterangan kepada wartawan sembari mengatakan dirinya dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan karena dugaan penyalahgunaan dana taktis BLUD RSUD bukan dari dana UTD,”elaknya.
Secara blak blakan disebutkan Langkir kalau Bupati, Wakil Bupati dan oknum dari pihak Kejaksaan ikut menerima aliran dana tersebut, ia tidak menyebutkan jumlah ” tapi saya punya catatan beserta kwitansinya,”beber Langkir percaya diri.
Dijelaskannya, dana tersebut digelontorkan pada saat membiayai sengketa Pemilukada Lombok tahun 2020 di MK
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Fadil Regan mengatakan 3 kali pemeriksaan terhadap Dokter Langkir beserta PPK dan Bendahara hingga 40 orang lainnya ikut diperiksa sebagai saksi. Dijelaskan juga, total kerugian negara yang ditimbulkan yakni dari dugaan mark-up anggaran yang saat ini masih dilakukan pendalaman kasus sekitar Rp900 juta, pemotongan dana sekitar Rp850 juta dan Rp 10 juta diduga uang suap ditemukan petugas saat menggeledah ruang Direktur.
Terkait dugaan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati seperti nyanyian Dokter Langkir, Fadil Regan mengatakan ” itukan sebatas disebut namun belum kita temukan buktinya, nanti kita akan telusuri kebenaran dari pengakuan Dokter Langkir tersebut tegas Kejari.
Dokter Langkir dan PPK Ditahan di Lapas Praya sedangkan Bendahara Ditahan di Lapas wanita di Mataram. (ntbexpose/02)






