Janji Bebaskan Suami dari Penjara, Rp 90 Juta Raib Istri Laporkan Penipuan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi dan Pengacara

Delapan Bulan Menanti, Istri Tersangka Narkoba Laporkan Dugaan Penipuan 90 Juta. Pelapor sebut uang disetorkan untuk “menghentikan perkara” dan diduga akan diserahkan ke Kasat Narkoba.

NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Setelah delapan bulan menggantung tanpa kejelasan, Husri Iramayanthi akhirnya menempuh jalur hukum. Istri dari Ahmadi alias Mahendra, tersangka kasus narkotika yang kini masih mendekam dibalik jeruji besi, resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 90 juta ke Polres Lombok Tengah.

Laporan dengan nomor : STPP/1445/VIII/2026/SPKT/RESTALOTENG/POLDA NTB. itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT pada Kamis, 3 September 2026 pukul 14.00 Wita. Husri datang didampingi kuasa hukumnya, Lalu Arief Widya Hakim, S.H., dan perwakilan LSM Gelombang Rakyat, Lalu Syukri, beserta keluarga pelapor.

“Uang tidak kembali, suami belum bebas, dan kasus tetap jalan. Saya minta pertanggungjawaban,” tegas Husri usai menandatangani berkas laporan.

Adapun kronologis kasus tersebut berdasarkan laporan, peristiwa bermula sekitar Februari 2026 di Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Saat suaminya ditahan dalam kasus narkoba, muncul sosok perempuan cantik asal Jakarta bernama Cysillia Chaniago yang akrab disapa “Teteh”.

“Teteh” disebut menawarkan jalan agar perkara Mahendra dihentikan dan yang bersangkutan segera bebas. Imbalannya menyetor uang sebesar Rp90 juta.

Husri mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Cysillia untuk diteruskan kepada Kasat Narkoba Polresta Lombok Tengah,” akunya.

Namun kenyataannya berbalik. Perkara Mahendra justru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya dan kini disidangkan dengan nomor perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Pya. Uang 90 juta yang telah disetor juga tidak dikembalikan.

Dalam surat pengaduan, Cysillia Chaniago dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan dengan kerugian materiil Rp 90 juta.

Yang membuat laporan ini menjadi sorotan adalah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan dua orang pengacara berkelamin laki-laki dan perempuan inisial A dan R diketahui sebagai pengacaranya Teteh, diduga ikut terlibat menerima aliran uang haram tersebut.

Husri menyebut uang tersebut akan diserahkan ke Kasat Narkoba. Saat dikonfirmasi, sosok yang disebut berinisial YD yang kini bertugas di Polda NTB belum memberikan keterangan.

Kuasa hukum pelapor, Lalu Arief Widya Hakim, S.H., mendesak Polres Loteng memproses kasus ini secara profesional. “Kami minta proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak ada pihak yang dilindungi. Apalagi ini menyentuh dugaan keterlibatan aparat,” ujarnya.

4 Poin Tuntutan Pelapor. Melalui laporannya, Husri mengajukan tuntutan. Cysillia Chaniago mengembalikan seluruh uang sejumlah Rp90 juta. Jika terbukti ada pihak lain termasuk oknum polisi terlibat, agar diproses hukum sesuai ketentuan. Polres Lombok Tengah memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada publik.

Proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan tidak ada pihak yang dilindungi. Hingga berita ini diturunkan, laporan Husri sudah resmi tercatat di Polres Lombok Tengah dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.(*/Ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *