Mencoba Rampas Tanah Janda Polisi Oknum Mantan Kapolsek Narmada Ancam Membunuh

Nonik Hermawati : Oknum pelaku datang kerumah saya seperti perampok 

NTB EXPOSE. Mataram – Belum lama berlalu dunia maya dihebohkan oleh berita Polisi tembak Polisi, kini muncul lagi kasus baru oknum mantan Kapolsek Narmada yang saat ini dikhabarkan menjabat kepala desa Brangkolong Kecamatan Plampang Sumbawa melakukan teror dan pengancaman hendak membuat cacad hingga membunuh seorang janda mantan anggota Bhayangkari Polresta Mataram.

Seperti dikatakan salah seorang Pengacara bernama H. Ahmad Salehudin SH kepada wartawan baru baru ini, bahwa Nonik Hermawati korban selaku kliennya melaporkan kasus itu ke Mapolresta Mataram, bahwa ancaman tersebut dilayangkan via WA, oleh mantan Kapolsek Narmada atas nama Kompol HA (inisial-red) yang saat ini jadi kepala desa Brangkolong Kecamatan Plampang Sumbawa.

Menurut H. Ahmad Salehudin seperti diceritakan Nonik kepada dirinya selaku kuasa hukumnya,” ancaman tersebut ditujukan kepada dirinya jika ia tidak menyerahkan berkas asli terhadap pembelian bidang tanah yang berlokasi di Narmada,” kata Nonik.

Dijelaskan, bahwa pembelian tanah tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan meminjam nama Kompol HA yang saat itu menjabat Kapolsek Narmada dengan imbalan jasa sebesar 2% dari nilai transaksi. Upaya peminjaman nama tersebut menurut Nonik dilakukannya dengan harapan adanya perlindungan dan becking terhadap dirinya yang saat itu sebagai ibu Bhayangkari dari mantan suami Nonik yang juga sebagai bawahan atau anak buah Kompol HA pada waktu itu menjabat sebagai Kapolsek Narmada.

“Saat itu saya sangat yakin dan percaya beliau akan melindungi dan mendukung saya sebagai istri anak buahnya. Tanah yang saya beli dengan harga Rp, 1,1 M,- dengan meminjam nama Kompol HA, dengan memberikan imbalan jasa 2% sesuai kesepakatan,”jelasnya.

Yang kami herankan kata Nonik, ”Sekarang justru dia merasa bahwa tanah itu adalah tanah miliknya yang dia beli dari uangnya sendiri, sehingga dia berupaya meneror, mengancam, hingga merongrong saya sampai dirumah saya di BTN Kalisade Praya Lombok Tengah untuk memaksa saya menyerahkan berkas asli transaksi tanah.

Dia datang seperti perampok berusaha mendobrak pintu sehingga menimbulkan keributan dan memancing perhatian dan tanda tanya tetangga sementara saya ini seorang janda. Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar pelaku segera ditahan, jangan menunggu saya cacad atau kehilangan nyawa dulu baru dilakukan tindakan,”tuturnya.

Menurut H Ahmad Salehudin, kasus tersebut sudah dilaporkannya ke Polsek Narmada melalui Kanit Reskrim Mapolsek Narmada IPDA Ahmad Taufik pada tanggal 9 Juli 2022 dan telah dilimpahkan ke Polresta Mataram pada tanggal 15 Juli 2022, (Jumat 15/7). Sampai berita ini diturunkan Kompol HA  sebagai pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi. (ntbexpose/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *